Beritabanten.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Tangerang kembali membuahkan hasil. Tim dari Polsek Sepatan menangkap seorang pria berinisial AS (26) yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Senin (20/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal tersangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mendatangi kediaman AS di Kampung Baru Tarikolot.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi lima paket sabu dengan berat kotor mencapai 8,22 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas jual beli barang haram tersebut.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan peredaran narkoba di wilayahnya. Tim Opsnal bersama Unit Reskrim kemudian bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu yang disimpan di atas plafon merupakan sisa barang yang belum sempat terjual. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa pasokan narkotika tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial B yang saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Keterangan itu kini menjadi bahan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang masih dikendalikan dari dalam lapas. Aparat kepolisian memastikan akan menelusuri seluruh rantai distribusi hingga ke pemasoknya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen memutus mata rantai peredaran narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kepolisian menjamin identitas setiap pelapor akan dirahasiakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Sepatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan pidana terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan