Beritabanten.com – Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah secara terbuka selama musim kemarau karena berisiko memicu kebakaran serta mencemari udara.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, pada Senin (20/7/2026). Menurutnya, cuaca panas dan kondisi lingkungan yang kering membuat api dari pembakaran sampah lebih mudah menyebar ke lahan kosong, semak belukar, maupun permukiman warga.
“Api yang awalnya berasal dari pembakaran sampah dapat dengan cepat merambat ke rumput kering, semak belukar, maupun bangunan di sekitarnya. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat menghentikan kebiasaan membakar sampah dan mulai mengelolanya dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan,” ujar Wawan.
Selain meningkatkan risiko kebakaran, Wawan menjelaskan pembakaran sampah juga menghasilkan polusi udara yang mengandung partikulat halus (PM2.5) yang dapat mengganggu kesehatan. Paparan asap berlebih berisiko menyebabkan iritasi mata, gangguan saluran pernapasan, hingga memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru.
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui aturan tersebut, masyarakat diimbau melakukan pemilahan sampah dari rumah, memanfaatkan layanan pengangkutan sampah, serta mengolah sampah organik menjadi kompos.
DLH Kota Tangerang bersama perangkat kewilayahan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah. Masyarakat yang menemukan aktivitas pembakaran sampah dapat melaporkannya melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau aparat kewilayahan agar segera ditindaklanjuti. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan