Beritabanten.com – Polemik mengenai kepemilikan 74 kilogram emas yang disita penyidik terus menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum Don Ritto menyatakan aset tersebut merupakan milik sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Klaim itu memunculkan beragam tanggapan di media sosial, mulai dari yang menerima penjelasan tersebut hingga yang mempertanyakan dasar dan bukti kepemilikannya.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menjelaskan rumah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi penyitaan telah digunakan sebagai kantor operasional cadangan yayasan sejak 2022–2023. Menurutnya, yayasan tersebut membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku serta memiliki rencana membangun pesantren, masjid, dan fasilitas pendidikan di Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci asal-usul emas maupun pihak yang menyerahkan aset tersebut.

Handika menyatakan alasan penyimpanan emas dan valuta asing akan disampaikan setelah proses pemeriksaan penyidik selesai. Ia menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum dan berjanji akan membuka seluruh bukti yang dianggap relevan pada waktunya.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, juga menyampaikan bahwa brankas beserta isinya bukan berada dalam penguasaan kliennya. Menurutnya, sejak rumah tersebut digunakan sebagai kantor operasional yayasan, pengelolaannya berada di bawah Don Ritto. Ia menyebut asal-usul aset akan dijelaskan kepada publik setelah proses hukum berjalan.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik. Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan alasan penyimpanan aset dalam bentuk emas batangan dengan jumlah mencapai 74 kilogram. Sebagian menilai lembaga nirlaba semestinya lebih mengedepankan pemanfaatan dana untuk kegiatan sosial dibandingkan menyimpan aset dalam bentuk logam mulia.

Pakar tata kelola organisasi nirlaba pada umumnya menekankan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Setiap aset yang berasal dari hibah, donasi, maupun wakaf idealnya memiliki pencatatan yang jelas, dapat diaudit, serta memiliki tujuan penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam konteks itu, terdapat sejumlah pertanyaan yang masih menjadi perhatian publik. Di antaranya mengenai sumber perolehan emas, alasan penyimpanan dalam bentuk logam mulia, mekanisme pencatatan aset, hingga manfaat yang telah atau akan diberikan kepada masyarakat melalui kepemilikan aset tersebut.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi yang terbuka dari setiap lembaga yang mengelola dana atau aset bernilai besar. Klarifikasi yang disertai dokumen, laporan keuangan, serta bukti legal akan lebih mudah membangun kepercayaan dibandingkan sekadar pernyataan yang belum disertai data pendukung.

Pada akhirnya, polemik 74 kilogram emas bukan hanya menyangkut benar atau tidaknya sebuah klaim. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh informasi dapat diuji secara objektif melalui proses hukum, didukung bukti yang sah, serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tidak memunculkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com