Beritabanten.com — Fenomena “mata elang” atau penagih utang lapangan kembali memenuhi ruang publik digital. Video perselisihan antara warga dan penagih utang, dugaan intimidasi, hingga upaya penarikan kendaraan yang dipersoalkan secara hukum berulang kali muncul di media sosial. Setiap video menjadi tontonan publik, tetapi di balik viralnya rekaman tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih serius: ketika warga merasa harus menghadapi tekanan di jalan, di mana sebenarnya negara?
“Mata elang” bukan fenomena yang muncul tiba-tiba. Praktik penagihan kendaraan bermotor berkembang seiring dengan meluasnya industri pembiayaan. Ketika terjadi kredit bermasalah, perusahaan pembiayaan tentu memiliki kepentingan untuk mendapatkan kembali haknya. Namun, kepentingan ekonomi tersebut tidak boleh membuat prosedur hukum kehilangan tempat.
Sebab persoalannya bukan semata-mata apakah utang harus dibayar. Utang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan sesuai perjanjian. Persoalan yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana kewajiban tersebut ditagih dan bagaimana hak konsumen dilindungi ketika terjadi sengketa.
Di sinilah batas antara penagihan yang sah dan tindakan yang melanggar hukum harus dibuat setegas mungkin.
Penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia memiliki mekanisme hukum tersendiri. Ketika terjadi sengketa mengenai wanprestasi, eksekusi tidak semestinya berubah menjadi tindakan sepihak dengan tekanan fisik atau intimidasi. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia juga telah memberikan batas penting mengenai kondisi ketika eksekusi dapat dilakukan sendiri dan ketika diperlukan mekanisme pengadilan.
Artinya, keberadaan utang bukanlah tiket untuk menggunakan kekuatan.
Demikian pula status sebagai debt collector bukanlah kewenangan untuk bertindak seperti aparat penegak hukum. Penagih utang tidak memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan secara sewenang-wenang, mengancam pemilik kendaraan, melakukan kekerasan, atau memaksakan kehendak dengan alasan sedang menjalankan pekerjaan.
Jika tindakan semacam itu terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara kreditur dan debitur. Ia telah memasuki wilayah ketertiban umum dan penegakan hukum.
Ironisnya, ruang publik justru sering melihat konflik terlebih dahulu melalui media sosial. Warga merekam kejadian, mengunggahnya, lalu publik bereaksi. Aparat kemudian datang setelah konflik membesar.
Pola semacam ini berbahaya.
Negara tidak boleh menjadi pihak yang selalu datang setelah masalah menjadi viral. Penegakan hukum seharusnya bekerja sebelum konflik berubah menjadi kekerasan. Pengawasan juga seharusnya mampu mencegah praktik bermasalah sebelum menjadi konsumsi media sosial.
Di sinilah muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan industri pembiayaan.
Jika sebuah perusahaan menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan, tanggung jawab tidak berhenti begitu saja pada pihak yang berada di lapangan. Harus ada mekanisme pengawasan terhadap siapa yang ditugaskan, bagaimana standar penagihan diterapkan, bagaimana keluhan konsumen ditangani, dan apa konsekuensinya ketika petugas melakukan pelanggaran.
Dengan kata lain, perusahaan tidak cukup hanya mengatakan bahwa tindakan tertentu dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam tata kelola yang baik, penggunaan pihak ketiga justru harus diikuti pengawasan yang lebih ketat.
Namun persoalan ini juga tidak boleh dibaca secara hitam-putih. Tidak semua debt collector melakukan kekerasan, dan tidak setiap penarikan kendaraan merupakan tindakan ilegal. Ada penagihan yang dilakukan sesuai prosedur, ada pula konsumen yang memang memiliki kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo. Karena itu, penilaian harus didasarkan pada fakta masing-masing kasus, bukan generalisasi terhadap seluruh pekerja penagihan.
Justru karena itulah negara dibutuhkan.
Negara harus menjadi wasit yang memastikan hak kreditur dan debitur sama-sama dihormati. Kreditur berhak mendapatkan pembayaran sesuai perjanjian dan hukum. Debitur juga berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi serta perlindungan dari intimidasi dan tindakan melawan hukum.
Keseimbangan tersebut penting karena hubungan pembiayaan pada dasarnya bukan hubungan antara pihak yang boleh menggunakan kekuatan dan pihak yang hanya bisa menerima tekanan. Ia merupakan hubungan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika tekanan ekonomi meningkat. Kredit macet dapat dipengaruhi berbagai faktor: kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, kenaikan biaya hidup, kondisi usaha yang memburuk, maupun persoalan ekonomi rumah tangga. Dalam situasi tersebut, penyelesaian kredit bermasalah membutuhkan mekanisme yang tidak hanya tegas, tetapi juga efektif dan proporsional.
Jika sistem penyelesaian sengketa berjalan lambat, sementara penagihan di lapangan berlangsung agresif, maka konflik akan semakin mudah terjadi.
Media sosial kemudian menjadi ruang pengadilan publik.
Satu video berdurasi beberapa menit dapat membentuk kesimpulan sebelum fakta lengkap diketahui. Warga dapat langsung menganggap penagih sebagai pelaku kekerasan, sementara pihak penagih dapat menganggap konsumen sebagai pihak yang sengaja menghindari kewajiban. Padahal, kebenaran hukum sering kali jauh lebih kompleks daripada potongan video yang beredar.
Karena itu, negara juga harus hadir dalam ruang informasi. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif. Jika memang terdapat kekerasan atau intimidasi, pelaku harus diproses. Jika terjadi kesalahpahaman atau potongan video tidak menggambarkan peristiwa secara utuh, fakta tersebut juga harus dijelaskan kepada publik.
Jangan sampai media sosial menjadi satu-satunya tempat masyarakat mencari keadilan.
Fenomena “mata elang” pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar penagihan kendaraan. Ia menunjukkan bagaimana ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan konsumen, dan penegakan hukum dapat menghasilkan konflik di ruang publik.
Ketika hukum berjalan cepat dan jelas, masyarakat tidak perlu menghadapi konflik dengan kekuatan sendiri. Kreditur memiliki jalur hukum untuk menagih haknya. Debitur memiliki jalur hukum untuk membela diri. Aparat memiliki mekanisme untuk menindak pelanggaran.
Sebaliknya, ketika semua pihak merasa harus menyelesaikan persoalan di jalan, maka negara sedang kehilangan sebagian fungsi dasarnya.
Karena itu, jawaban terhadap pertanyaan “negara ke mana?” bukan sekadar menambah razia atau melakukan penindakan ketika video sudah viral. Negara harus hadir sejak awal melalui pengawasan industri pembiayaan, kepastian prosedur eksekusi jaminan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, penyelesaian sengketa yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten.
Industri pembiayaan membutuhkan kepastian hukum. Konsumen membutuhkan perlindungan. Pekerja penagihan juga membutuhkan standar kerja yang jelas agar tidak didorong masuk ke wilayah tindakan yang berisiko melanggar hukum.
Semua kepentingan tersebut hanya dapat bertemu jika negara menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukumnya secara konsisten.
Sebab dalam negara hukum, kekuatan tidak boleh menjadi pengganti putusan hukum. Utang boleh ditagih, tetapi martabat manusia tidak boleh ditagih dengan intimidasi. Hak kreditur harus dilindungi, tetapi hak warga untuk memperoleh perlakuan yang sesuai hukum juga harus dijamin.
Jika video “mata elang” terus bermunculan sementara respons negara selalu datang setelah konflik terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar perilaku individu. Yang harus ditanyakan adalah apakah sistem pengawasan kita memang bekerja.
Dan jika sistem tidak bekerja sebelum masalah menjadi viral, maka media sosial pada akhirnya bukan penyebab keresahan. Ia hanya menjadi cermin yang memperlihatkan keresahan yang selama ini sudah ada.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan