Beritabanten.com — Rilis dua sketsa wajah oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 September 2026 seharusnya menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiyawan. Namun alih-alih langsung meredakan kegelisahan, langkah tersebut justru memantik pertanyaan baru di ruang publik. Di media sosial muncul komentar sinis, “Video aslinya dihapus, malah bikin sketsa.” Klaim tersebut belum tentu benar, tetapi kemunculannya memperlihatkan adanya persoalan yang tidak kalah penting dari bukti itu sendiri: kepercayaan publik terhadap proses penyidikan.

Mari melihat urutannya. Pada 27 Agustus 2026, kericuhan terjadi dan Bambang Setiyawan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan. Beberapa hari kemudian, pada 1 September, Puan Maharani menyampaikan desakan agar tragedi tersebut diusut tuntas. Sehari setelahnya, 2 September, Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah terduga pelaku yang disusun berdasarkan keterangan saksi dan analisis digital terhadap CCTV serta sejumlah video.

Secara prosedural, rangkaian tersebut dapat saja merupakan bagian normal dari proses penyidikan. Polisi membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan, mengamankan rekaman, menganalisis materi digital, kemudian mencocokkannya dengan kesaksian yang tersedia.

Tetapi publik tidak membaca sebuah kasus hanya melalui prosedur.

Publik membaca timeline.

Di sinilah persoalan menjadi rumit. Dalam logika penyidikan, beberapa hari untuk mengolah bukti bukan sesuatu yang luar biasa. Namun dalam logika masyarakat digital, setiap jeda tanpa penjelasan mudah berubah menjadi ruang kecurigaan. Ketika yang kemudian ditampilkan adalah sketsa wajah, sementara publik berharap melihat rekaman visual, pertanyaan pun bermunculan: mengapa bukan videonya yang diperlihatkan? Apakah rekaman sudah diamankan? Apakah ada bagian yang belum dapat dipublikasikan? Atau memang sejak awal bukti visual yang tersedia tidak cukup untuk menunjukkan identitas pelaku?

Pertanyaan-pertanyaan itu sah diajukan. Tetapi jawabannya harus datang dari fakta, bukan dari dugaan.

Narasi mengenai “video dihapus” juga perlu ditempatkan secara hati-hati. Tanpa bukti yang menunjukkan adanya penghapusan atau penghilangan rekaman, tudingan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta. Namun aparat juga tidak seharusnya menganggap remeh kecurigaan semacam itu. Sebab ketika masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan bukti, masalahnya sudah bergeser dari sekadar penyidikan menjadi persoalan kredibilitas.

Polisi sebenarnya memiliki kesempatan untuk menutup ruang spekulasi tersebut dengan penjelasan yang sederhana tetapi terukur.

Misalnya, kapan CCTV diamankan, dari titik mana saja rekaman diperoleh, berapa banyak materi digital yang dianalisis, kapan saksi-saksi diperiksa, dan mengapa hasil akhirnya berupa sketsa wajah. Tidak semua materi penyidikan harus dibuka kepada publik. Tetapi garis besar prosesnya dapat dijelaskan tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

Transparansi tidak berarti membuka seluruh kartu penyidik.

Transparansi berarti menjelaskan bahwa kartu tersebut memang ada dan sedang dimainkan berdasarkan prosedur hukum.

Apalagi kasus Pejompongan telah menjadi perhatian luas. Hilangnya nyawa seorang warga dalam situasi kericuhan membuat publik memiliki alasan kuat untuk menuntut kepastian. Masyarakat bukan hanya ingin tahu siapa yang menjadi pelaku, tetapi juga ingin memastikan bahwa seluruh bukti yang tersedia benar-benar ditelusuri.

Di sinilah peran pengawasan eksternal seperti Komnas HAM menjadi penting. Kehadiran lembaga pemantau dapat membantu memastikan proses hukum tetap berjalan objektif dan tidak berhenti pada narasi yang dibangun salah satu pihak.

Namun pengawasan saja tidak cukup jika publik tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara. Kekosongan informasi hampir selalu akan diisi oleh informasi alternatif. Di era media sosial, informasi alternatif itu bisa berupa potongan video, komentar anonim, spekulasi, bahkan tuduhan yang tidak memiliki dasar.

Dan ketika tuduhan sudah terlanjur menyebar, klarifikasi sering datang terlambat.

Persoalan terbesar kasus ini akhirnya bukan semata-mata apakah polisi memiliki video atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah seluruh bukti yang tersedia telah diamankan dan diperiksa secara serius.

Jika ada CCTV, periksa. Jika ada video warga, analisis. Jika ada saksi, cocokkan keterangannya. Jika ada jejak digital, telusuri. Jika terdapat bukti yang belum dapat dibuka kepada publik karena kepentingan penyidikan, jelaskan alasannya.

Dengan cara itu, polisi tidak perlu melawan spekulasi dengan spekulasi.

Sketsa wajah sendiri merupakan instrumen penyidikan, bukan bukti final mengenai kesalahan seseorang. Sketsa membantu aparat mencari dan mengidentifikasi orang yang diduga terlibat. Setelah identitas diperoleh, tetap diperlukan pembuktian lebih lanjut mengenai peran dan keterlibatannya.

Karena itu, publik juga harus berhati-hati agar sketsa tidak berubah menjadi vonis di ruang digital.

Di sisi lain, aparat tidak boleh menjadikan kehati-hatian sebagai alasan untuk terlalu minim memberikan informasi. Ketika masyarakat melihat sebuah kasus besar berjalan tanpa penjelasan yang memadai, persepsi bahwa negara sedang menyembunyikan sesuatu akan tumbuh dengan sendirinya.

Itulah mengapa waktu menjadi begitu penting.

Keterlambatan informasi bukan selalu berarti keterlambatan penyidikan. Tetapi tanpa penjelasan yang memadai, publik akan kesulitan membedakan keduanya.

Pada akhirnya, sketsa polisi dan komentar netizen sebenarnya merupakan dua sisi dari persoalan yang sama: krisis kepercayaan. Polisi mungkin sedang bekerja berdasarkan bukti, sementara masyarakat bekerja berdasarkan apa yang mereka lihat dan dengar. Di antara keduanya terdapat jurang informasi yang harus dijembatani.

Jika polisi ingin memulihkan kepercayaan publik, yang dibutuhkan bukan sekadar menangkap seseorang. Yang dibutuhkan adalah proses yang dapat dijelaskan, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan perkembangan perkara yang dikomunikasikan secara proporsional.

Sebab dalam kasus yang telah menelan korban jiwa, publik berhak mendapatkan lebih dari sekadar sketsa.

Publik berhak tahu bahwa rekaman yang ada telah diamankan, bukti telah diperiksa, saksi telah didengar, dan setiap kemungkinan telah ditelusuri. Jika memang tidak ada video yang dapat menunjukkan pelaku secara jelas, katakan. Jika ada rekaman tetapi belum dapat dipublikasikan, jelaskan. Jika ada dugaan penghilangan bukti, selidiki.

Jangan biarkan ruang kosong diisi oleh prasangka.

Sebab di era media sosial, keadilan bukan hanya dinilai dari siapa yang akhirnya ditangkap. Ia juga dinilai dari seberapa transparan negara menjelaskan perjalanan menuju penangkapan itu. Ketika aparat bekerja dalam gelap, publik akan menyalakan lampu dengan caranya sendiri. Dan ketika kecurigaan sudah menyebar, mengembalikan kepercayaan jauh lebih sulit daripada sekadar merilis satu bukti baru. (Red),

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com