Beritabanten.com — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus. Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 justru meringankan pidana Serda Edi Sudarko, yang dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun, dan pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan.

Putusan tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa karena mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan setiap warga yang berani mengawasi kekuasaan.

Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur, menilai persoalan dalam perkara ini bukan sekadar soal pengurangan masa hukuman. Menurutnya, putusan banding tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam mekanisme pertanggungjawaban ketika anggota militer melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.

“Masalahnya bukan hanya hukuman yang lebih ringan. Putusan ini memperlihatkan bagaimana peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil,” kata Muhamad Isnur.

Ketika pidana dikurangi dan pemecatan dihapus, tanpa pertimbangan yang terbuka serta meyakinkan mengenai beratnya perbuatan, dampak permanen terhadap korban, dan penyalahgunaan akses institusional, publik menerima pesan yang berbahaya. Status prajurit berpotensi menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas.

Serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa. Koalisi menilai serangan tersebut merupakan serangan terencana terhadap seorang pembela HAM yang menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan.

“Serangan terhadap Andrie Yunus adalah serangan terhadap seorang pembela HAM. Karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan,” ujar Isnur.

Menurut Isnur, tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah.

Koalisi sejak awal juga menolak tindak pidana umum terhadap warga sipil diperiksa melalui peradilan militer. Ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama, konflik kelembagaan sulit dihindari dan kepercayaan korban mudah runtuh.

“Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik,” kata Isnur.

Reformasi 1998 telah memberi arah yang jelas: prajurit TNI semestinya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer, sedangkan tindak pidana umum harus diperiksa di peradilan umum.

Namun, praktik berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya. Akibatnya, perbuatan pidana yang sama dapat diproses dengan standar berbeda hanya karena pelakunya seorang prajurit.

Ketimpangan tersebut dinilai mencederai persamaan di hadapan hukum dan memaksa korban sipil mencari keadilan dalam mekanisme yang tidak mereka pilih serta sulit mereka awasi.

Bagi korban, keadilan tidak selesai hanya karena hakim menjatuhkan vonis bersalah. Keadilan menuntut proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka, kesempatan korban untuk didengar, hukuman yang proporsional, pemulihan yang efektif, dan jaminan bahwa kekerasan serupa tidak akan berulang.

“Beratnya serangan dan akibatnya bagi korban tidak tercermin dalam hukuman. Pembatalan pemecatan memungkinkan pelaku tetap berada dalam institusi bersenjata, sementara tanggung jawab yang lebih luas masih belum terjawab,” ujar Muhamad Isnur.

Pembatalan pemecatan bukan perkara administratif belaka. Membiarkan prajurit yang terbukti terlibat dalam serangan terencana terhadap warga sipil tetap berdinas berarti melemahkan mekanisme penyaringan internal, mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan, dan merusak jaminan ketidakberulangan.

Akibatnya, korban dan saksi merasa semakin tidak aman, pembela HAM menghadapi ancaman yang lebih nyata, dan prajurit lain dapat menyimpulkan bahwa kekerasan serius tidak selalu berujung pada hilangnya jabatan serta kewenangan.

Risiko ini semakin besar ketika peran militer terus meluas ke ruang sipil. Kewenangan yang bertambah tanpa pengawasan sipil, proses hukum yang transparan, dan sanksi yang tegas akan membuka lebih banyak ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998, reformasi TNI tidak boleh berhenti pada perubahan struktur dan slogan. Reformasi harus dibuktikan dengan satu prinsip sederhana tetapi mendasar: siapa pun yang memegang senjata dan kekuasaan tetap tunduk pada hukum yang sama, diawasi secara demokratis, dan tidak mengadili dirinya sendiri ketika korbannya adalah warga sipil.

“Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998, reformasi TNI tidak boleh berhenti pada perubahan struktur dan slogan. Siapa pun yang memegang senjata dan kekuasaan tetap harus tunduk pada hukum yang sama dan diawasi secara demokratis,” tegas Isnur.

Oleh sebab itu, Koalisi menilai penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk segera memberikan kepastian hukum atas pengujian norma yang mempertahankan dominasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum.

Bersamaan dengan mandeknya revisi UU Nomor 31 Tahun 1997, penundaan tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum dan memaksa korban sipil terus berhadapan dengan sistem yang akuntabilitasnya dipersoalkan. Kekosongan pembaruan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk memelihara impunitas.

Kasus Andrie Yunus adalah ujian nyata bagi demokrasi Indonesia. Selama tindak pidana umum terhadap warga sipil masih diadili dalam sistem yang berpusat pada institusi pelaku, persamaan di hadapan hukum hanya akan menjadi janji kosong.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Putusan tersebut dinilai tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan.

Koalisi juga mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama terkait dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.

Pemerintah dan DPR juga didesak segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar yurisdiksi peradilan militer dibatasi pada tindak pidana militer. Setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI, terutama yang korbannya warga sipil, harus diperiksa melalui peradilan umum.

Koalisi turut mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer demi mengakhiri ketidakpastian hukum serta memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, dan perlindungan hak setiap warga negara.

Negara juga didesak segera menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, serta reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus. Mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan juga dinilai harus segera diperkuat.

“Kasus Andrie Yunus adalah ujian bagi komitmen negara terhadap reformasi sektor keamanan. Negara harus memilih antara melindungi korban dan menegakkan keadilan atau membiarkan impunitas terus diproduksi oleh sistem,” pungkas Muhamad Isnur. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com