Beritabanten.com — Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengenai kemungkinan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk ranah pidana patut menjadi perhatian serius.

Pernyataan itu disampaikan Sudaryono pada Kamis malam, 3 September 2026, seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia mengatakan sejumlah titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berkaitan dengan gangguan kesehatan telah diperiksa polisi. Bahkan, beberapa kasus disebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Sudaryono menegaskan, apakah kasus tersebut benar masuk kategori pidana atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Artinya, belum tepat jika publik langsung menyimpulkan sudah ada pihak yang pasti akan dipenjara.

Namun, ada persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar ancaman pidana.

Dalam rapat dengan Komisi IX, Sudaryono juga mengungkapkan bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan MBG menurut evaluasi BGN berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), termasuk persoalan penyimpanan makanan, penerimaan bahan, suhu, serta batas waktu konsumsi.

Jika pelanggaran SOP memang menjadi faktor dominan, maka pertanyaan publik tentu bukan hanya siapa yang akan dihukum, tetapi juga mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi berulang kali?

Program MBG menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak dan masyarakat. Karena itu, standar keamanan pangan seharusnya tidak boleh menjadi sekadar aturan di atas kertas. SOP harus benar-benar dipahami, dijalankan, diawasi, dan memiliki konsekuensi ketika dilanggar.

Penegakan hukum memang diperlukan apabila penyidik menemukan unsur pidana. Namun, hukuman seharusnya menjadi bagian dari perbaikan sistem, bukan satu-satunya jawaban.

Pemerintah juga perlu memastikan korban mendapatkan penanganan yang layak. Dalam rapat dengan Komisi IX, persoalan kompensasi kepada korban turut dipertanyakan. Sudaryono menyebut selama masa jabatannya belum ada kompensasi secara kelembagaan kepada korban, selain ganti rugi personal dalam kasus tertentu.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena korban keracunan bukan sekadar angka dalam laporan evaluasi. Mereka adalah anak-anak dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi dengan jaminan keamanan.

Karena itu, kasus keracunan MBG harus menjadi momentum untuk memperbaiki seluruh rantai pengawasan, mulai dari pengadaan bahan makanan, dapur SPPG, proses memasak, penyimpanan, distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi.

Setiap tahapan harus memiliki standar yang jelas dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika terjadi pelanggaran, harus diketahui siapa yang bertanggung jawab dan mengapa sistem pengawasan tidak mampu mencegahnya.

Pemerintah juga perlu membuka evaluasi secara transparan agar masyarakat mengetahui penyebab kasus keracunan, langkah korektif yang dilakukan, serta mekanisme pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

Jika terdapat kelalaian yang terbukti memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Namun, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada mencari pelaku yang berada di lapangan. Apabila persoalannya berkaitan dengan kelemahan sistem, standar, pengawasan, atau pengambilan keputusan, maka aspek tersebut juga harus diperiksa secara menyeluruh.

MBG adalah program untuk meningkatkan gizi, bukan program yang boleh mengorbankan keselamatan. Setiap porsi makanan yang dibagikan harus melewati standar keamanan yang sama seriusnya dengan target pemenuhan gizi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan MBG bukan hanya berapa juta porsi makanan yang berhasil dibagikan, melainkan berapa banyak anak yang menerima makanan bergizi dengan aman. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com