Beritabanten.com — Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) memunculkan berbagai spekulasi politik. Salah satu pertanyaan yang berkembang adalah apakah Menteri Agama Nusron Wahid berada di balik munculnya gagasan tersebut.

Pertanyaan itu perlu ditempatkan secara hati-hati. Sejauh informasi yang terbuka dan dapat diverifikasi, gagasan AHWA disebut bermula dari KH Zulfa Mustofa bersama KH Afifuddin Muhajir. Karena itu, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa Nusron Wahid merupakan penggagas AHWA.

Namun dalam politik, siapa yang mencetuskan sebuah gagasan dan siapa yang kemudian memperoleh keuntungan dari perubahan tersebut merupakan dua persoalan yang berbeda.

Sebuah perubahan institusi tidak selalu dapat dibaca hanya dari siapa yang pertama kali mengusulkannya. Yang tidak kalah penting adalah melihat bagaimana perubahan tersebut menggeser pusat kekuasaan dan siapa yang berada dalam posisi paling siap memanfaatkan perubahan itu.

Dalam teori power shift, kekuasaan tidak hilang ketika aturan berubah, melainkan berpindah dari satu arena ke arena lainnya. Perubahan dari sistem one man one vote menuju AHWA secara langsung mengubah distribusi kekuasaan elektoral dari ratusan peserta Muktamar menuju kelompok ulama yang jauh lebih kecil.

Karena itu, pertanyaan yang lebih serius bukan hanya “siapa yang mencetuskan AHWA?”, tetapi juga “siapa yang berkepentingan dengan konfigurasi kekuasaan setelah AHWA diberlakukan?”

Pertanyaan pertama membutuhkan bukti mengenai asal-usul gagasan. Sementara pertanyaan kedua membutuhkan analisis terhadap kepentingan politik dan konsekuensi yang muncul setelah aturan berubah.

Dalam konteks tersebut, muncul narasi mengenai perbedaan skenario politik antara Nusron Wahid dan Gus Ipul. Beredar dugaan bahwa keduanya tidak lagi memiliki kepentingan politik yang sepenuhnya sama dalam menghadapi Muktamar NU Ke-35.

Gus Ipul disebut tetap menghendaki pergantian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU, tetapi mempertahankan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam. Sementara Nusron disebut menginginkan perubahan sekaligus, baik pada posisi Ketua Umum maupun Rais Aam.

Bahkan, muncul dugaan mengenai kemungkinan ditempatkannya figur baru pada kedua posisi tersebut agar lebih mudah dikendalikan.

Namun narasi tersebut sejauh ini belum terverifikasi. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta. Meski demikian, sebagai hipotesis politik, narasi tersebut tetap menarik untuk dianalisis karena menyangkut perubahan konfigurasi kekuasaan di tubuh NU.

Jika benar terdapat aktor yang menginginkan pergantian dua pusat kekuasaan sekaligus, maka mekanisme AHWA memiliki arti strategis yang jauh lebih besar daripada sekadar prosedur pemilihan Ketua Umum.

Dalam teori elite control, pihak yang mampu memengaruhi proses seleksi elite memiliki peluang lebih besar untuk memengaruhi siapa yang memperoleh jabatan. Karena itu, perubahan dari pemilihan langsung menuju AHWA secara teoritis memang membuka ruang bagi berbagai aktor politik untuk berusaha memengaruhi kelompok penentu.

Namun antara menciptakan peluang dan benar-benar mengendalikan AHWA terdapat jarak yang sangat jauh.

Sembilan anggota AHWA bukan sekadar angka dalam mekanisme pemilihan. Mereka merupakan ulama yang memiliki otoritas, legitimasi, jaringan keulamaan, serta pertimbangan sendiri dalam menentukan arah organisasi.

Karena itu, anggapan bahwa anggota AHWA dapat dengan mudah diarahkan atau diganti apabila tidak sesuai dengan kepentingan politik tertentu juga perlu diuji secara lebih kritis.

Mekanisme politik tidak otomatis berarti para ulama yang memperoleh mandat kehilangan independensinya.

Di sinilah teori principal-agent dapat digunakan untuk membaca persoalan tersebut. Dalam teori ini, pihak yang memberikan mandat dan pihak yang menerima mandat tidak selalu memiliki kepentingan yang sama.

Seseorang dapat saja berusaha memilih “agen” yang dianggap sesuai dengan kepentingannya. Namun setelah memperoleh mandat dan legitimasi, agen tersebut tetap dapat memiliki preferensi sendiri dalam mengambil keputusan.

Dengan kata lain, memilih seseorang tidak otomatis berarti mampu mengendalikan keputusan orang tersebut.

Karena itu, teori bahwa AHWA sengaja dibentuk sebagai alat untuk mengendalikan Ketua Umum PBNU juga tidak dapat diterima begitu saja. Bisa saja ada aktor yang berharap mekanisme tersebut menghasilkan konfigurasi yang menguntungkan bagi mereka, tetapi harapan politik berbeda dengan kemampuan mengendalikan hasil akhir.

Justru salah satu risiko terbesar bagi pihak yang ingin mengendalikan AHWA adalah munculnya agency problem.

Setelah mendapatkan mandat resmi dari Muktamar, anggota AHWA memiliki sumber legitimasi sendiri. Mereka dapat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan keulamaan, kepentingan organisasi, tradisi pesantren, hubungan antarulama, serta penilaian terhadap masing-masing kandidat.

Pada titik tersebut, kontrol politik dari luar tidak otomatis dapat berjalan sesuai dengan skenario awal.

Namun, apabila benar terdapat perbedaan kepentingan antara Nusron Wahid dan Gus Ipul, maka dinamika tersebut menunjukkan bahwa pertarungan dalam Muktamar NU Ke-35 mungkin jauh lebih kompleks daripada sekadar persaingan antara Gus Yahya dan para penantangnya.

Bisa saja terdapat beberapa lapisan kepentingan yang saling bertemu, berpisah, dan kemudian membentuk koalisi baru.

Dalam teori coalition politics, koalisi politik tidak selalu bersifat permanen. Aktor dapat bekerja sama ketika memiliki kepentingan yang sama, tetapi kemudian berpisah ketika tujuan akhir mereka mulai berbeda.

Jika Gus Ipul menghendaki pergantian Ketua Umum tetapi mempertahankan Rais Aam, sementara kelompok lain menginginkan pergantian pada kedua posisi tersebut, maka titik temu keduanya hanya berada pada sebagian agenda.

Ketika agenda politik diperluas, kepentingan tersebut berpotensi mengalami perbedaan.

Jika narasi tersebut benar, maka AHWA menjadi arena yang jauh lebih strategis. Mekanisme tersebut bukan hanya menentukan siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU, tetapi juga berpotensi memengaruhi konfigurasi hubungan antara Syuriyah dan Tanfidziyah.

Pertarungannya bukan sekadar siapa yang menggantikan Gus Yahya. Tetapi juga siapa yang menentukan sosok penggantinya.

Bukan sekadar siapa yang menjadi Rais Aam. Tetapi juga siapa yang memiliki pengaruh dalam menentukan konfigurasi kepemimpinan Syuriyah.

Karena itu, terlalu sederhana apabila seluruh perubahan mekanisme AHWA langsung ditempelkan kepada satu nama, termasuk Nusron Wahid.

Sampai terdapat bukti langsung mengenai keterlibatan Nusron sebagai penggagas maupun pengendali mekanisme tersebut, klaim tersebut tetap berada dalam wilayah dugaan.

Namun dugaan tersebut tetap dapat diperiksa sebagai sebuah hipotesis politik. Sebab dalam politik, jejak kekuasaan tidak selalu terlihat dari siapa yang berdiri paling depan.

Sering kali yang lebih penting justru melihat siapa yang memperoleh keuntungan ketika aturan permainan berubah.

Jika AHWA pada akhirnya berhasil mengubah sekaligus konfigurasi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, perubahan tersebut akan menjadi salah satu pergeseran kekuasaan paling penting dalam Muktamar Ke-35 NU.

Namun apabila setelah seluruh proses selesai AHWA justru memilih figur yang tidak sesuai dengan skenario kelompok mana pun, teori mengenai AHWA sebagai instrumen kendali politik akan kehilangan sebagian besar kekuatannya.

Pada akhirnya, pertanyaan “Benarkah Nusron berada di balik AHWA?” belum dapat dijawab dengan “ya”.

Yang lebih penting justru adalah melihat siapa yang paling diuntungkan dari lahirnya AHWA, siapa yang paling dirugikan, dan apakah perubahan aturan tersebut benar-benar dapat dikendalikan oleh aktor politik di luar sembilan ulama yang mendapatkan mandat.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menunjukkan apakah AHWA hanya merupakan perubahan mekanisme pemilihan atau menjadi bagian dari pergeseran kekuasaan yang jauh lebih besar di tubuh NU.

Muktamar Ke-35 NU dengan demikian tidak hanya menjadi arena perebutan posisi Ketua Umum PBNU. Muktamar juga menjadi ruang untuk melihat bagaimana kekuasaan bekerja ketika aturan permainan berubah, bagaimana koalisi terbentuk dan pecah, serta sejauh mana kepentingan politik dapat memengaruhi keputusan para pemegang mandat keulamaan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com