Beritabanten.com – Demonstrasi merupakan hak politik yang dijamin dalam sistem demokrasi. Melalui aksi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pendapat, mengoreksi kebijakan pemerintah, serta mengawasi jalannya kekuasaan. Namun, ketika instrumen seperti pemblokiran rekening digunakan terhadap pihak yang dikaitkan dengan rencana demonstrasi, persoalannya tidak lagi sebatas penegakan hukum, tetapi juga menyangkut ruang demokrasi dan kebebasan sipil.
Pemblokiran rekening memang dapat dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, terutama untuk mengamankan aliran dana yang diduga berkaitan dengan suatu perkara. Namun, persoalan muncul ketika tindakan tersebut dilakukan sebelum peran seseorang atau kelompok menjadi jelas dan sebelum pemeriksaan terhadap perkara dilakukan secara tuntas.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena pembatasan dapat terjadi lebih dahulu sebelum adanya pembuktian yang memadai. Dalam konteks demokrasi, penggunaan kewenangan negara perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa warga dapat dikenai konsekuensi hanya karena diduga berkaitan dengan aktivitas politik atau demonstrasi.
Penggalangan dana untuk kegiatan demonstrasi pada dasarnya merupakan bagian dari aktivitas masyarakat sipil. Aksi publik membutuhkan berbagai kebutuhan logistik, sementara dukungan masyarakat melalui sumbangan merupakan salah satu bentuk partisipasi. Jika aktivitas tersebut mudah dicurigai dan kemudian berujung pada pemblokiran rekening, masyarakat dapat menjadi ragu untuk terlibat dalam kegiatan publik.
Dampak lainnya adalah munculnya chilling effect, yaitu kondisi ketika masyarakat memilih tidak terlibat karena khawatir terhadap konsekuensi yang mungkin timbul. Warga dapat berpikir ulang untuk menjadi koordinator aksi, membantu kegiatan, bahkan sekadar memberikan sumbangan. Ketakutan semacam ini dapat muncul tanpa adanya larangan secara langsung, tetapi melalui sinyal bahwa kewenangan negara dapat digunakan secara cepat dengan batas yang tidak jelas.
Karena itu, kewenangan pemblokiran rekening perlu disertai standar yang ketat, transparansi, dan mekanisme pengawasan. Tanpa batas yang jelas, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan abuse of power dan memperluas penafsiran terhadap aktivitas masyarakat yang sebenarnya merupakan bagian dari kebebasan sipil.
Negara memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Pembatasan terhadap hak warga seharusnya didasarkan pada indikasi dan bukti yang jelas, bukan semata-mata dugaan.
Demokrasi tidak hanya diukur dari adanya kebebasan secara formal, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasa aman menggunakan kebebasan tersebut. Jika ekspresi politik dan partisipasi publik selalu dibayangi kekhawatiran terhadap pembatasan ekonomi, maka kebebasan yang dijamin secara hukum dapat kehilangan maknanya dalam praktik.
Pada akhirnya, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menggunakan kewenangannya, tetapi juga negara yang mampu menahan diri agar kekuasaan tidak digunakan secara berlebihan. Menjaga demokrasi berarti memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan ruang partisipasi masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan