Beritabanten.com – Kasus dugaan pemerasan oleh tiga oknum mata elang atau “matel” di Cikupa, Tangerang, kembali membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai efektivitas sistem hukum dalam memutus mata rantai kejahatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Agustus 2026 di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa. Korban diduga dihentikan, dibawa ke sebuah kantor, kemudian diintimidasi dan diminta membayar sejumlah uang dengan dalih kendaraan bermasalah.

Tiga terduga pelaku berinisial TB, YA, dan AF kemudian ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang pada 20 Agustus 2026. Kasus tersebut dipublikasikan sehari setelah penangkapan.

Penangkapan tentu patut diapresiasi. Negara memang harus tegas terhadap pemerasan, intimidasi, dan praktik premanisme di jalan. Namun, persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada siklus ditangkap, diproses, dihukum, kemudian bebas dan kembali melakukan kejahatan.

Di sinilah konsep deterrence atau efek jera menjadi relevan. Hukuman seharusnya tidak hanya menjadi konsekuensi setelah kejahatan terjadi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mencegah pelaku maupun masyarakat melakukan tindak pidana.

Jika seseorang kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani hukuman, efektivitas efek jera patut dipertanyakan. Artinya, ada sesuatu yang perlu dievaluasi dari sistem pencegahan kejahatan.

Namun, efek jera saja tidak cukup. Pemidanaan juga memiliki tujuan rehabilitasi, yaitu memperbaiki perilaku pelaku agar mampu kembali ke masyarakat tanpa mengulangi kejahatan.

Jika seseorang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas, pertanyaannya bukan hanya mengapa pelaku kembali berbuat jahat, tetapi juga apakah proses pembinaan selama menjalani hukuman benar-benar berhasil.

Persoalan tersebut juga dapat dilihat melalui teori labeling. Ketika seseorang pernah dihukum dan kembali ke lingkungan sosial yang sama tanpa dukungan yang memadai untuk berubah, label sebagai “penjahat” dapat semakin melekat.

Dalam kondisi tertentu, lingkungan sosial, ekonomi, dan pergaulan dapat ikut mendorong seseorang kembali melakukan tindak pidana. Karena itu, proses setelah seseorang menjalani hukuman juga tidak kalah penting dibandingkan proses penangkapan dan pemidanaan.

Penegakan hukum pada akhirnya bukan hanya urusan polisi. Polisi memang menjadi garda terdepan dalam menangani kejahatan, tetapi sistem peradilan pidana merupakan rangkaian yang lebih panjang, mulai dari penyidikan, penuntutan, pengadilan, pemasyarakatan, hingga proses seseorang kembali ke tengah masyarakat.

Kasus Cikupa juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap praktik penagihan kendaraan di lapangan. Persoalan utang atau kendaraan bermasalah tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan intimidasi, ancaman, apalagi pemerasan.

Penyelesaian persoalan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum, bukan melalui tekanan di jalan.

Yang menjadi pertanyaan penting adalah: apakah sistem hukum hanya dirancang untuk menangkap pelaku setelah masyarakat menjadi korban, atau benar-benar dirancang untuk mencegah munculnya korban berikutnya?

Jika jawabannya hanya penangkapan, maka negara berisiko terus berada dalam siklus yang sama.

Pelaku ditangkap. Masyarakat lega. Proses hukum berjalan. Hukuman dijalankan. Pelaku bebas. Kemudian muncul kasus baru.

Siklus tersebut harus diputus.

Keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya diukur dari berapa banyak pelaku yang berhasil ditangkap. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh sistem hukum mampu menciptakan rasa aman, memberikan efek jera, memperbaiki perilaku pelaku, dan mencegah terjadinya kejahatan berulang.

Jika kejahatan terus terjadi dengan pola yang sama, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelakunya, tetapi juga sistem yang seharusnya mencegah pengulangan tersebut.

Negara tidak boleh hanya hadir setelah masyarakat menjadi korban. Penegakan hukum yang efektif harus mampu bekerja sebelum, ketika, dan setelah kejahatan terjadi.

Sebab tujuan akhir hukum bukan sekadar memenuhi penjara dengan pelaku kejahatan, tetapi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan memastikan orang yang telah menjalani hukuman tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat. ((Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com