Beritabanten.com – Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak tahun 2026 tidak akan dilakukan melalui pendekatan yang melibatkan aparat kewilayahan, melainkan dengan memperkuat sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 pada 21 Juli 2026 menyatakan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan Coretax, pemanfaatan data, serta analisis risiko untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab polemik yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang sempat memunculkan persepsi bahwa Babinsa akan dilibatkan dalam upaya mengejar target penerimaan pajak.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak menggunakan aparat TNI sebagai bagian dari mekanisme penagihan maupun pengawasan pajak. Menurutnya, peningkatan penerimaan negara harus dilakukan melalui penguatan institusi perpajakan dengan dukungan teknologi, bukan melalui pendekatan kekuasaan.
Direktorat Jenderal Pajak juga telah menjelaskan bahwa Babinsa tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum perpajakan. Peran yang diatur hanya berkaitan dengan koordinasi kewilayahan dan bukan untuk mengejar penerimaan pajak.
Penegasan tersebut menunjukkan perubahan arah dalam pengelolaan perpajakan nasional. Jika sebelumnya peningkatan penerimaan sering dipersepsikan bergantung pada pemeriksaan dan aktivitas petugas di lapangan, pemerintah kini mendorong pendekatan baru melalui digitalisasi, integrasi data, serta analisis risiko.
Melalui Coretax, pemerintah berupaya membangun sistem perpajakan yang lebih modern, di mana pengawasan tidak hanya mengandalkan kehadiran petugas, tetapi juga kemampuan sistem dalam membaca data ekonomi secara lebih akurat.
Arah kebijakan ini sejalan dengan konsep Tax Administration 3.0 yang dikembangkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Konsep tersebut menekankan pentingnya digitalisasi, otomatisasi, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi untuk menciptakan administrasi pajak yang lebih efektif.
Dalam sistem perpajakan modern, kepatuhan tidak hanya dibangun melalui pemeriksaan dan sanksi, tetapi juga melalui kemudahan layanan serta kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak.
Hal ini sejalan dengan teori slippery slope framework yang dikembangkan Erich Kirchler, yang menjelaskan bahwa kepatuhan pajak dipengaruhi oleh dua unsur utama, yaitu kepercayaan terhadap pemerintah dan kemampuan negara dalam menegakkan aturan.
Sistem pajak yang hanya mengandalkan tekanan dapat menciptakan kepatuhan sementara. Sebaliknya, sistem yang profesional, transparan, dan mudah digunakan dapat mendorong kepatuhan sukarela karena masyarakat melihat adanya kepastian dan keadilan dalam administrasi perpajakan.
Digitalisasi melalui Coretax juga diharapkan mampu memperkuat voluntary compliance. Dengan semakin terintegrasinya data transaksi ekonomi dan informasi perpajakan, peluang terjadinya penyimpangan dapat ditekan karena sistem mampu mendeteksi ketidaksesuaian secara lebih cepat.
Namun, keberhasilan Coretax tidak hanya bergantung pada teknologi. Sistem digital juga membutuhkan kualitas data yang baik, layanan yang stabil, kemudahan penggunaan, serta kesiapan sumber daya manusia. Jika sistem tidak berjalan optimal, tujuan meningkatkan penerimaan negara dan kepatuhan wajib pajak dapat menghadapi hambatan.
Karena itu, pilihan pemerintah untuk mengedepankan Coretax menunjukkan upaya membangun administrasi perpajakan yang berbasis sistem, bukan pendekatan kekuasaan. Dalam negara modern, kekuatan penerimaan pajak tidak ditentukan oleh banyaknya aparat yang turun ke lapangan, tetapi oleh kemampuan negara menciptakan sistem yang akurat, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari berakhirnya polemik mengenai Babinsa, tetapi dari kemampuan Coretax meningkatkan penerimaan negara, memperluas basis pajak, mengurangi kebocoran, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan Indonesia. Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan