Beritabanten.com – Kepastian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membuat warga Kota Tangerang lebih tenang saat membutuhkan layanan kesehatan. Bagi masyarakat yang kepesertaan JKN-nya didaftarkan dan iurannya dibayarkan Pemerintah Kota Tangerang, layanan kesehatan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satunya dirasakan Rina (42), warga Kecamatan Karawaci. Ia mengaku memanfaatkan layanan JKN pada Juli 2026 setelah mengalami demam selama beberapa hari dan kondisi tubuhnya tak kunjung membaik.
Rina kemudian mendatangi salah satu puskesmas di wilayah Kecamatan Karawaci untuk mendapatkan pemeriksaan.
“Saya datang karena demam sudah beberapa hari. Di puskesmas saya daftar menggunakan kepesertaan JKN, kemudian diperiksa dokter. Setelah pemeriksaan, saya mendapat obat dan diminta kembali jika kondisi belum membaik,” ujar Rina.
Menurutnya, proses pelayanan yang dijalani cukup sederhana. Setelah menunjukkan identitas dan memastikan status kepesertaan JKN aktif, ia mengikuti alur pendaftaran yang berlaku di fasilitas kesehatan.
Pemeriksaan dokter, konsultasi mengenai keluhan kesehatan, hingga obat yang diberikan diterima sesuai dengan ketentuan layanan JKN.
Pengalaman serupa dirasakan Dedi (51), warga Kecamatan Cibodas. Pada Agustus 2026, ia mendatangi puskesmas setelah mengalami keluhan nyeri pada bagian tubuh dan membutuhkan pemeriksaan.
Setelah melakukan pendaftaran, Dedi menjalani pemeriksaan oleh tenaga kesehatan dan mendapatkan obat sesuai hasil pemeriksaan.
“Prosesnya menurut saya cukup jelas. Saya datang, mendaftar, lalu menunggu pemeriksaan. Setelah diperiksa dokter, saya diberi penjelasan mengenai kondisi saya dan mendapatkan obat. Karena kepesertaan JKN saya aktif, saya tidak perlu memikirkan biaya pelayanan yang menjadi tanggungan JKN,” kata Dedi.
Kisah warga tersebut menunjukkan pentingnya memastikan kepesertaan JKN tetap aktif. Dengan status kepesertaan yang aktif, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai prosedur dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemerintah Kota Tangerang sendiri terus memperkuat cakupan kepesertaan JKN sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan.
Hingga 1 September 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kota Tangerang tercatat mencapai 100,45 persen. Sementara itu, tingkat kepesertaan aktif tercatat sebesar 87,30 persen.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan melalui program JKN.
Karena itu, masyarakat diimbau memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan ketika membutuhkan pemeriksaan maupun pengobatan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan