Beritabanten.com – Aktivitas pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seluas sekitar 8.000 meter persegi di RW 05, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, akhirnya ditutup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
Penutupan dilakukan pada Kamis (17/9/2026), setelah DLH menindaklanjuti temuan serta laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Tak sekadar menutup lokasi, DLH Kota Tangerang juga melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap kondisi lingkungan di sekitar TPS ilegal tersebut. Pengujian dilakukan terhadap sejumlah aspek, mulai dari potensi pencemaran air, kualitas udara hingga tingkat kebisingan.
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, penutupan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan yang sebelumnya diawali dengan penyelidikan dan pemeriksaan oleh tim bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH).
“Ini rangkaian dari mulai penyelidikan sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya bidang PPKLH,” ujar Yudi.
Menurutnya, DLH masih mengumpulkan bukti sekaligus melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui secara lebih jelas kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
“Temuan bukti dan kaitan dengan uji laboratorium akan kita lakukan sampai 24 jam ke depan. Kita ingin mengetahui kondisi lingkungan di lokasi ini secara lebih jelas,” jelasnya.
Penanganan TPS ilegal tersebut turut menjadi perhatian karena sebelumnya terjadi kebakaran di lokasi. Laporan masyarakat kemudian menjadi salah satu dasar bagi DLH untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan.
Lahan yang selama ini digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah itu diketahui terdiri atas lahan milik perorangan maupun lahan milik perusahaan.
DLH Kota Tangerang menegaskan, penutupan dan proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Mulai hari ini kami melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan dengan pengelolaan persampahan. Kalau ditemukan pelanggaran, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yudi.
Dengan penutupan tersebut, lokasi di Panunggangan menjadi TPS ilegal kedelapan yang ditertibkan dalam rangka penanganan TPS ilegal di wilayah Kota Tangerang.
DLH juga membuka kemungkinan adanya lokasi serupa yang masih ditemukan, termasuk di wilayah Kecamatan Pinang. Artinya, penertiban TPS ilegal tidak berhenti pada satu titik dan masih menjadi bagian dari langkah pengawasan lingkungan di Kota Tangerang.
Tak hanya penindakan, DLH memastikan pemulihan lingkungan juga menjadi bagian dari tindak lanjut. Pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab dapat diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lahan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.
Penutupan ini sekaligus menjadi langkah DLH untuk memastikan aktivitas pembuangan sampah berlangsung sesuai aturan serta mencegah dampak lingkungan yang berpotensi muncul dari pengelolaan sampah secara ilegal. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan