Beritabanten.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat, 18 September 2026, bahwa “saking pintarnya jadi goblok” ketika merujuk kepada sejumlah pakar, layak dibaca lebih jauh daripada sekadar kontroversi pilihan kata. Prabowo memang mengaitkan pernyataannya dengan sejumlah pakar yang menurutnya telah menyampaikan fitnah dan menekankan pentingnya intellectual honesty. Namun, ia tidak menyebut siapa pakar yang dimaksud maupun menjelaskan secara spesifik tudingan yang dianggap sebagai fitnah. Di sinilah persoalannya menjadi penting: bagaimana kekuasaan merespons kritik dari mereka yang bekerja di ranah pengetahuan?

Dalam teori demokrasi deliberatif, terutama gagasan Jürgen Habermas, legitimasi keputusan politik tidak hanya bertumpu pada siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga pada kualitas proses komunikasi publik yang memungkinkan klaim diuji melalui argumentasi. Dalam kerangka ini, pakar, akademisi, intelektual dan cendekiawan bukanlah kelompok yang selalu benar. Mereka dapat keliru, bias, bahkan dapat menyalahgunakan otoritas keilmuan. Tetapi kesalahan kepakaran idealnya dijawab melalui data, argumentasi, metodologi dan bukti tandingan, bukan dengan mengubah perdebatan mengenai benar-salahnya sebuah argumen menjadi penilaian terhadap kecerdasan orang yang menyampaikannya. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, sehari setelah pidato tersebut, juga menekankan bahwa pakar semestinya berbasis ilmu dan data serta mampu memberikan analisis yang tajam dan objektif.

Di sinilah teori epistemic democracy menjadi relevan. Demokrasi bukan hanya mekanisme memilih pemimpin, tetapi juga mekanisme sosial untuk mengoreksi kesalahan melalui pertukaran informasi dan perspektif. Kekuasaan memiliki sumber informasi tertentu; birokrasi memiliki data; politisi memiliki pengalaman politik; sementara akademisi dan pakar memiliki perangkat metodologis untuk menguji klaim. Tidak satu pun sumber pengetahuan itu sempurna. Karena itu, negara justru membutuhkan ruang yang memungkinkan berbagai klaim saling diuji. Pakar tidak mempunyai hak untuk selalu benar, tetapi kekuasaan juga tidak mempunyai hak untuk selalu dianggap benar.

Ada pula teori checks and balances yang biasanya dibicarakan dalam konteks lembaga negara, tetapi logikanya dapat diperluas ke kehidupan demokratis. Kekuasaan perlu memiliki mekanisme koreksi agar keputusan tidak bergantung pada kehendak satu pusat otoritas. Dalam negara demokrasi, universitas, pers, organisasi profesi, lembaga riset dan komunitas intelektual merupakan bagian dari ekosistem pengawasan sosial terhadap kebijakan publik. Kritik mereka tidak otomatis benar; tetapi keberadaan kritik memungkinkan kebijakan diuji sebelum dampaknya menjadi lebih luas. Karena itu, ketika seorang presiden berhadapan dengan kritik pakar, persoalan utamanya bukan apakah presiden boleh mengkritik pakar—tentu boleh—melainkan apakah kritik tersebut dibalas dengan argumentasi yang dapat diuji secara terbuka.

Persoalan ini semakin penting karena jabatan presiden sendiri dibatasi oleh konstitusi. Pasal 7 UUD 1945 menetapkan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Pembatasan itu merupakan salah satu pelajaran penting reformasi konstitusi: kekuasaan politik tidak boleh berubah menjadi kekuasaan tanpa batas. Tetapi ada sesuatu yang jauh lebih panjang umurnya daripada sebuah pemerintahan: institusi pengetahuan dan tradisi berpikir kritis. Presiden berganti, kabinet berganti, partai berkuasa dapat berubah; sementara perguruan tinggi, penelitian, arsip, ilmu pengetahuan dan tradisi intelektual akan terus hidup melampaui satu periode kekuasaan.

Karena itu, ada ironi intelektual yang menarik ketika Prabowo berhadapan dengan para pakar. Ia adalah putra ekonom dan guru besar Prof. Sumitro Djojohadikusumo. Dalam tradisi intelektual, warisan seorang guru besar bukanlah membuat generasi berikutnya berhenti bertanya, melainkan justru mengajarkan keberanian untuk menguji pengetahuan yang sudah ada. Maka persoalannya bukan apakah semua pakar harus dipercaya. Tidak. Pakar harus diuji. Tetapi justru karena harus diuji, mereka harus diberi ruang untuk berbicara, dan argumen mereka harus dijawab pada level argumen. Kalau sebuah analisis dianggap salah, tunjukkan letak kesalahannya. Jika datanya keliru, tampilkan data yang benar. Jika kesimpulannya tidak sahih, bongkar metodologinya.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting dari polemik ini bukan “Apakah Prabowo anti-kritik?”—kesimpulan seperti itu membutuhkan bukti yang lebih luas daripada satu pernyataan. Pertanyaan yang lebih produktif adalah: apakah budaya politik Indonesia akan membangun tradisi di mana kekuasaan cukup percaya diri menghadapi kritik dengan argumen? Sebab tugas pakar bukan memuji pemerintah, sebagaimana tugas pemerintah bukan mengikuti semua pendapat pakar. Keduanya mempunyai fungsi berbeda dalam demokrasi. Kekuasaan menjalankan keputusan; ilmu pengetahuan menguji klaim; masyarakat menilai keduanya. Jika pakar salah, koreksi. Jika pemerintah salah, koreksi juga. Sebab menjaga nalar bangsa bukan berarti memastikan semua orang sepakat dengan pemerintah, melainkan memastikan bahwa perbedaan pendapat masih dapat dipertanggungjawabkan dengan ilmu, data, argumentasi dan kejujuran intelektual. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com