Beritabanten.comPolsek Pasar Kemis berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial T di Kabupaten Tangerang pada Kamis, 6 Februari 2025.

ini merupakan hasil pengungkapan dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa unit Reskrim Polsek Pasar Kemis segera melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

T akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di Kampung Pondok, Kecamatan Sindang Jaya.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain 6 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 79-80 gram, 1 timbangan digital, 1 timbangan digital kecil, 3 plastik kelip, dan 1 HP merek Samsung,” jelas Syamsul.

T diketahui melakukan transaksi narkoba ini atas perintah seorang atasan berinisial R. Berdasarkan keterangan polisi, T sudah menerima narkoba tersebut sebanyak lima kali dan mengirimkan barang haram itu ke beberapa titik sesuai dengan instruksi dari R.

“T sudah melakukan pengiriman narkoba sebanyak lima kali dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari 1 gram hingga 100 gram,” lanjutnya.

Tiap kali mengirim narkoba, T menerima upah antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Sementara itu, R yang berperan sebagai pengatur transaksi narkoba tersebut, kini masih menjadi buronan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, T terancam dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com