Beritabanten.com — Polisi menangkap 11 siswa dari SMP Negeri 4 Pamarayan dan SMP Al Wahdah Jawilan terlibat aksi tawuran di Kampung Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Rabu (30/4/2025).

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.30 WIB ini mengakibatkan satu pelajar terluka di bagian kepala akibat senjata tajam.

Korban berinisial MF (15), siswa SMPN 4 Pamarayan, diketahui mengalami luka setelah terkena sabetan benda tajam yang diduga dilakukan oleh pelajar SMP Al Wahdah berinisial MJZ. Dari informasi yang beredar, pemicu tawuran ini berasal dari aksi saling ejek melalui media sosial Instagram.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan bahwa para pelajar yang terlibat telah dipertemukan dengan orangtua mereka di Mapolres Serang. Langkah ini dilakukan agar orangtua menyadari dan turut bertanggung jawab atas perilaku anak-anaknya.

“Kami ingin agar para orangtua lebih peduli dan aktif mengawasi anak-anak mereka, supaya kejadian seperti ini tidak terulang dan merugikan banyak pihak,” ujar Condro.

Selain itu, para siswa juga diminta untuk saling memaafkan dan meminta maaf kepada orangtua atas perbuatannya. Condro menyebut bahwa para siswa tampak menyesal dan mengakui kesalahan mereka.

Namun demikian, proses hukum tetap akan dijalankan terhadap pelaku yang menyebabkan luka fisik dalam insiden tersebut. “Meskipun sudah ada permintaan maaf, kami tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku utama penganiayaan,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, pencegahan aksi tawuran bukan hanya menjadi tugas aparat keamanan, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama, termasuk peran aktif orangtua dan lingkungan sekolah.

“Kami imbau kepada seluruh pelajar untuk tidak mudah terpancing provokasi dan menjauhi aksi kekerasan yang bisa merusak masa depan mereka sendiri,” pungkasnya. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com