Beritabanten.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang pada Rabu, 29 Juli 2026, kembali memperpanjang daftar kepala daerah yang tersandung dugaan korupsi. Ironisnya, kasus ini muncul hanya beberapa hari setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pola korupsi di daerah sebenarnya tidak banyak berubah.

Dalam keterangannya pada 24 Juli 2026, Setyo menyebut modus korupsi kepala daerah masih berkutat pada praktik yang sama, seperti pengondisian proyek, mark up pengadaan barang dan jasa, kebocoran informasi tender kepada pihak tertentu, hingga jual beli jabatan. Menurutnya, yang berubah hanya cara pengemasannya, sementara polanya tetap berulang.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Jika modus korupsi telah lama dikenali aparat penegak hukum, mengapa praktik serupa masih terus terjadi di berbagai daerah?

Pengamat tata kelola menilai persoalan utamanya bukan terletak pada sulitnya mengenali pola korupsi, melainkan masih terbukanya celah dalam sistem pengawasan. Selama proses pengadaan, mutasi jabatan, hingga perizinan masih menyisakan ruang manipulasi, modus lama akan terus digunakan karena peluang keberhasilannya tetap ada.

Dalam praktiknya, pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang paling rentan terhadap penyimpangan. Mulai dari pengaturan pemenang tender, rekayasa spesifikasi pekerjaan, hingga penggelembungan harga proyek masih menjadi modus yang berulang dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum.

Karena itu, pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya mengandalkan operasi tangkap tangan. Langkah represif memang penting untuk memberikan efek jera, tetapi upaya pencegahan melalui perbaikan sistem menjadi faktor yang jauh lebih menentukan.

Digitalisasi pengadaan barang dan jasa, audit berbasis data, pengawasan real time terhadap proses tender, penerapan sistem merit dalam promosi jabatan, hingga penguatan mekanisme pengawasan internal menjadi sejumlah langkah yang dinilai mampu mempersempit ruang penyimpangan.

Kasus OTT di Pemalang pun menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap. Yang lebih penting adalah sejauh mana negara mampu membangun sistem yang menutup peluang terjadinya korupsi sejak awal. Sebab, ketika modusnya tetap sama dari tahun ke tahun, tantangan sesungguhnya bukan lagi mengenali pelaku, melainkan memastikan celah yang dimanfaatkan benar-benar ditutup. (Red)

KPK, OTT Pemalang, Bupati Pemalang, Setyo Budiyanto, korupsi kepala daerah, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, pemberantasan korupsi, tata kelola pemerintahan, berita nasional.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com