Beritabanten.com – Peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk mengingat pentingnya perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Perlindungan terhadap mereka dinilai tidak boleh berhenti pada proses peradilan, tetapi harus berlanjut hingga pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial agar anak tetap memiliki kesempatan membangun masa depannya.

Pesan tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Women Crisis Center (WCC) Puantara di Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan unsur kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), organisasi masyarakat sipil, lembaga filantropi, hingga akademisi untuk membahas penguatan perlindungan bagi ABH.

Seluruh narasumber sepakat bahwa penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum tidak dapat dipandang semata sebagai proses penegakan hukum. Anak tetap harus memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah keluarga dan masyarakat.

Kombes Pol. Indra Rahmawati dari Polda Metro Jaya menegaskan, penanganan ABH membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, tidak ada satu lembaga yang mampu bekerja sendiri dalam memberikan perlindungan terbaik bagi anak.

“Dibutuhkan koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi yang profesional agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pekerja sosial profesional dalam proses penanganan ABH, khususnya melalui asesmen sosial dan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Langkah tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam memahami kondisi psikososial anak, lingkungan keluarga, hingga faktor sosial yang melatarbelakangi tindak pidana.

Dengan pendekatan tersebut, penanganan terhadap anak tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan rehabilitasi sosial.

Komitmen serupa disampaikan Siti Husna dari WCC Puantara. Menurutnya, lembaganya akan terus memberikan pendampingan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum agar hak-haknya tetap terlindungi selama menjalani proses hukum maupun setelah kembali ke masyarakat.

“Pendampingan bukan hanya bantuan hukum, tetapi juga dukungan psikososial agar anak mampu kembali membangun kepercayaan diri dan masa depannya,” katanya.

Sementara itu, Rama dari Dompet Dhuafa menyampaikan bahwa zakat memiliki fungsi sosial yang lebih luas daripada sekadar bantuan ekonomi. Menurutnya, dana zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan dan advokasi bagi kelompok rentan, termasuk ABH.

Karena itu, Dompet Dhuafa berkomitmen memperkuat kemitraan dengan berbagai lembaga perlindungan hukum dan organisasi yang bergerak di bidang hak anak agar mereka memperoleh akses terhadap pendampingan dan layanan yang dibutuhkan.

Di sisi lain, dosen Program Studi Kesejahteraan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Siti Napsiyah, menilai perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem perlindungan anak melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, UIN Jakarta telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan lembaga pemasyarakatan sebagai lokasi praktikum mahasiswa Program Studi Kesejahteraan Sosial.

Selain itu, UIN Jakarta juga telah mengembangkan mata kuliah Pekerjaan Sosial Koreksional guna menyiapkan pekerja sosial profesional yang memiliki kompetensi dalam sistem peradilan pidana, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial bagi warga binaan, termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum.

Siti Napsiyah mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru muncul setelah proses hukum selesai. Tidak sedikit anak yang mengalami penolakan dari lingkungan, kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan, kesulitan memperoleh pekerjaan, hingga terus dibayangi stigma sebagai mantan pelaku.

“Anak Berhadapan dengan Hukum tidak boleh selamanya diidentikkan dengan kesalahan yang pernah dilakukan. Mereka tetap anak-anak Indonesia yang memiliki hak untuk belajar, tumbuh, berubah, dan memperoleh kesempatan kedua. Yang harus dihukum adalah perbuatannya, bukan masa depannya,” tegasnya.

Diskusi tersebut menegaskan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial ABH hanya dapat terwujud melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, LPKA, Bapas, pekerja sosial profesional, keluarga, organisasi masyarakat sipil, lembaga filantropi, perguruan tinggi, dan masyarakat.

Peringatan Hari Anak Nasional pun menjadi pengingat bahwa keberhasilan sistem perlindungan anak tidak diukur dari banyaknya anak yang dihukum, melainkan dari seberapa besar kesempatan yang diberikan kepada mereka untuk bangkit, memperbaiki diri, dan meraih masa depan yang lebih baik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com