Beritabanten.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mempertanyakan dasar hukum penggunaan nomenklatur gubernur sebagai pimpinan Universitas Republik Indonesia (URI). Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pelantikan Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (22/7/2026).
Menurut Hikmahanto, regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia tidak mengenal jabatan gubernur sebagai pimpinan perguruan tinggi.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi maupun Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi secara jelas mengatur bahwa pimpinan universitas adalah rektor.
Hikmahanto merujuk Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 yang menyebutkan pimpinan perguruan tinggi berbentuk universitas adalah rektor.
“Dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi maupun PP Nomor 4 Tahun 2014 tidak ada dasar hukum yang mengatur universitas dipimpin oleh gubernur. Regulasi yang berlaku justru menyebut pimpinan universitas adalah rektor,” ujar Hikmahanto dalam keterangannya, dilihat Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, pembentukan maupun tata kelola perguruan tinggi tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai konsekuensi Indonesia menganut prinsip negara hukum.
Pernyataan tersebut muncul setelah pelantikan Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia memunculkan perhatian publik terkait penggunaan nomenklatur jabatan yang berbeda dengan sistem pendidikan tinggi yang selama ini berlaku di Indonesia.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum penggunaan istilah gubernur sebagai pimpinan Universitas Republik Indonesia maupun status kelembagaan perguruan tinggi tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan