Beritabanten.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengadakan rapat awal Dewan Pengupahan Kota Cilegon yang berlangsung di Aula Disnaker Kota Cilegon pada Rabu (16/10/2024).
Pjs Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, menyampaikan bahwa rapat awal ini penting untuk memahami dan menyesuaikan struktur upah dengan berbagai sektor industri di Kota Cilegon.
“Saat ini, proses penetapan UMK (Upah Minimum Kota) memasuki tahap rapat Dewan Pengupahan Cilegon yang bertujuan memformulasikan semua variabel, sehingga kita dapat memberikan solusi terbaik bagi buruh sambil tetap menjaga kenyamanan bagi pemilik usaha dan investor,” kata Nana dalam rapat tersebut.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas iklim investasi dan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Cilegon.
“Tahap ini merupakan perumusan formulasi yang mempertimbangkan berbagai variabel kesejahteraan UMK, dengan tetap memperhatikan standar yang layak untuk para buruh,” jelasnya.
Nana menambahkan bahwa perhitungan UMK tahun 2025 akan didasarkan pada kemampuan daya beli, yang diukur melalui variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.
“Melihat dari tahun-tahun sebelumnya, perusahaan diharapkan tetap mempertimbangkan kondisi para pekerja dengan memperhatikan variabel-variabel yang memengaruhi inflasi,” ujar Nana.
Diketahui bahwa UMK Kota Cilegon termasuk salah satu yang tertinggi di Banten pada tahun 2024, yakni sebesar Rp4.815.102,80, meningkat sebesar 3,39 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,65 juta. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan