Beritabanten.com — Polemik mengenai pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kebumen sebenarnya telah muncul sejak Senin, 15 Juni 2026. Saat itu, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Kebumen menggelar aksi di depan Pendopo Kabumian. Salah satu isu yang disoroti adalah dugaan keterlibatan keluarga Bupati Kebumen Lilis Nuryani dalam pengelolaan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam aksi tersebut, Ketua PC PMII Kebumen Syarif Hidayatulah mempertanyakan dugaan keterlibatan keluarga bupati dalam pengelolaan SPPG. Kekhawatiran mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan jumlah dapur yang disebut mencapai lebih dari 100, tetapi juga potensi konflik kepentingan karena MBG merupakan program pemerintah dan Kebumen masih menghadapi persoalan kemiskinan.
Sehari setelah aksi, Selasa, 16 Juni 2026, Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah memberikan penjelasan. Ia membenarkan bahwa suami Bupati Lilis Nuryani, Fuad, pernah ikut menjadi pemodal pada tahap awal pelaksanaan MBG.
Menurut Zaeni, ketika program tersebut mulai berjalan, jumlah pemodal yang bersedia merintis dapur masih terbatas sehingga Fuad ikut menyediakan modal agar program prioritas pemerintah tersebut dapat berjalan.
Penjelasan Wakil Bupati tersebut penting karena menunjukkan adanya keterlibatan anggota keluarga bupati dalam tahap awal pembiayaan program. Namun, keterlibatan sebagai pemodal tentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Persoalannya adalah apakah keterlibatan tersebut sesuai dengan aturan, bagaimana mekanismenya, serta apakah terdapat perlakuan khusus karena hubungan keluarga dengan kepala daerah.
Kemudian pada Kamis, 18 Juni 2026, tim penasihat hukum Bupati Lilis Nuryani menggelar konferensi pers untuk memberikan bantahan. Tim hukum menyatakan tudingan bahwa bupati atau keluarganya menguasai 100 SPPG tidak benar.
Mereka menyebut tidak ada nama Lilis Nuryani dalam struktur organisasi yayasan pengelola SPPG. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 73 yayasan yang mengelola sekitar 170 dapur SPPG di Kabupaten Kebumen.
Pada konferensi pers tersebut, tim hukum juga mengakui terdapat beberapa yayasan yang di dalamnya terdapat anggota keluarga bupati. Salah satunya disebut Yayasan Tradha Anugerah Sejahtera yang mengelola sejumlah dapur SPPG.
Karena itu, persoalannya menjadi lebih spesifik. Bukan lagi sekadar apakah bupati memiliki atau menguasai 100 dapur, melainkan sejauh mana anggota keluarga bupati terlibat dalam yayasan pengelola SPPG dan apakah keterlibatan tersebut sesuai dengan aturan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pada 19 Juni 2026, pemberitaan mengenai klarifikasi tersebut kembali berkembang. Data yang disampaikan tim hukum menyebut 170 dapur SPPG di Kebumen dikelola 73 yayasan dengan latar belakang beragam, mulai dari yayasan pendidikan dan pesantren hingga organisasi masyarakat dan pihak lainnya.
Yayasan yang dikaitkan dengan keluarga bupati disebut mengelola sejumlah dapur, bukan 100 dapur sebagaimana tudingan yang beredar.
Sampai pada tahap ini, persoalan sebenarnya sudah memiliki dua sisi informasi. Ada tudingan dari masyarakat dan mahasiswa, ada pengakuan mengenai keterlibatan suami bupati sebagai pemodal pada tahap awal, dan ada bantahan dari pihak keluarga bahwa bupati tidak memiliki atau menguasai 100 SPPG.
Lalu muncul pertanyaan yang justru paling penting: di mana posisi BGN?
Pertanyaan tersebut penting karena BGN merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan program MBG. Bahkan sebelumnya, pada 12 Januari 2026, Kepala BGN Dadan Hindayana datang langsung ke Kebumen dalam peluncuran program MBG “Nglarisi Pasar dan Petani Kebumen”.
Pada kesempatan tersebut, BGN dan Pemerintah Kabupaten Kebumen menyatakan komitmen menjadikan MBG bukan hanya sebagai program pemenuhan gizi, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi lokal.
Karena itu, ketika pada Juni muncul polemik mengenai keterlibatan keluarga kepala daerah dalam pengelolaan SPPG, publik semestinya mendapatkan penjelasan dari BGN. Bukan hanya penjelasan dari pemerintah daerah dan bukan pula sekadar bantahan dari kuasa hukum keluarga bupati.
BGN perlu menjawab secara sederhana dan berdasarkan aturan: apakah keluarga kepala daerah boleh menjadi pemodal atau terlibat dalam yayasan pengelola SPPG? Apa batasannya? Bagaimana proses seleksi yayasan dilakukan? Apakah ada pemeriksaan terhadap potensi konflik kepentingan? Dan apakah seluruh SPPG yang dikaitkan dengan keluarga Bupati Kebumen telah melalui prosedur yang sama dengan yayasan lainnya?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran. Justru keterbukaan BGN diperlukan agar tudingan dan bantahan yang beredar dapat diuji berdasarkan data.
Apalagi data yang berkembang menunjukkan angka yang berbeda. Di satu sisi muncul tudingan mengenai lebih dari 100 SPPG. Di sisi lain, tim hukum menyatakan hanya ada beberapa yayasan yang berkaitan dengan anggota keluarga dan menyebut salah satu yayasan mengelola delapan dapur. Sementara secara keseluruhan, Kebumen memiliki sekitar 170 SPPG yang dikelola 73 yayasan.
Perbedaan informasi seperti ini semestinya dapat dijernihkan oleh lembaga yang memiliki data resmi. Masalahnya, ketika BGN tidak tampil memberikan penjelasan yang memadai, ruang kosong tersebut akhirnya diisi oleh berbagai tudingan, bantahan, dan spekulasi.
Padahal, program MBG menggunakan sumber daya negara dalam jumlah besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kebumen juga merupakan daerah yang masih menghadapi persoalan kemiskinan sehingga program semacam ini memiliki arti penting bagi masyarakat.
Karena itu, standar tata kelolanya harus tinggi. Keterlibatan keluarga pejabat tidak otomatis berarti pelanggaran, tetapi potensi konflik kepentingan harus dapat diperiksa dan dijelaskan.
Yang dibutuhkan publik bukan asumsi bahwa keluarga pejabat pasti salah, tetapi juga bukan anggapan bahwa kedekatan dengan kekuasaan pasti tidak bermasalah.
Yang dibutuhkan adalah transparansi.
Jika seluruh keterlibatan tersebut sesuai aturan, BGN tinggal menjelaskan aturan dan datanya. Jika ada batasan tertentu, jelaskan apakah batasan tersebut telah dipenuhi. Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur, lakukan pemeriksaan dan perbaikan.
Dengan begitu, persoalan tidak perlu terus menjadi pertarungan antara mahasiswa dan pemerintah daerah, atau antara pihak yang menuduh dan pihak yang membantah.
BGN memiliki posisi untuk mengakhiri polemik tersebut dengan data. Sebab MBG bukan milik pemerintah daerah, bukan milik keluarga bupati, bukan milik yayasan tertentu, dan bukan pula milik kelompok politik tertentu. MBG adalah program negara yang menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, ketika muncul pertanyaan mengenai siapa yang mengelola SPPG, siapa yang menyediakan modal, bagaimana yayasan dipilih, dan apakah terdapat konflik kepentingan, BGN tidak seharusnya membiarkan pertanyaan tersebut tanpa jawaban.
Kalau memang bersih, buka datanya. Kalau sesuai aturan, jelaskan aturannya. Kalau ada masalah, periksa.
Sebab dalam program sebesar MBG, diam bukanlah penjelasan. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap dapur yang menggunakan sumber daya negara dikelola melalui prosedur yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan