Beritabanten.com — Kasus rekening Supriyono alias Botok Pati menyisakan persoalan yang lebih besar daripada sekadar apakah sebuah rekening harus dibuka atau ditutup. Yang patut menjadi perhatian adalah posisi dan independensi bank ketika berhadapan dengan permintaan aparat penegak hukum di satu sisi dan dorongan politik di sisi lain.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya mengakui telah meminta Bank Mandiri melakukan penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono. Setelah dilakukan klarifikasi, polisi kemudian menyatakan penundaan transaksi tersebut sudah dapat dihentikan.
Pada saat yang sama, Komisi III DPR meminta agar rekening segera dipulihkan dan berharap rekening tersebut sudah dapat digunakan kembali pada 26 Agustus. Direktur Utama Bank Mandiri kemudian menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dan mengaktifkan kembali rekening.
Di sinilah pertanyaan serius muncul: sebenarnya siapa yang menentukan rekening seseorang dibuka atau ditutup?
Jika polisi dapat meminta rekening ditunda, kemudian DPR meminta dibuka, lalu pada kesempatan lain ada pihak lain meminta ditutup kembali, apakah bank akan menjadi institusi yang sekadar mengikuti siapa yang paling kuat tekanannya?
Pertanyaan ini bukan untuk menyalahkan Bank Mandiri. Justru bank berada dalam posisi yang sangat sulit. Bank adalah lembaga yang bisnis utamanya dibangun di atas kepercayaan.
Nasabah menyimpan uang karena percaya bahwa bank bekerja berdasarkan aturan, sistem, tata kelola, manajemen risiko, dan prosedur profesional, bukan berdasarkan siapa yang meminta atau siapa yang memiliki pengaruh politik.
Karena itu, ketika sebuah rekening mengalami situasi “ditunda atas permintaan polisi, kemudian diaktifkan kembali setelah klarifikasi polisi dan dorongan DPR”, publik berhak bertanya apakah mekanisme pengambilan keputusan tersebut sudah cukup transparan dan memiliki batas yang jelas.
Apalagi dalam konferensi pers di DPR, Direktur Utama Bank Mandiri menyampaikan bahwa sebagai bank, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut.
Pernyataan itu dapat dipahami dari perspektif kepatuhan bank. Namun secara kelembagaan, situasi seperti ini tetap menyisakan pertanyaan mengenai seberapa independen keputusan bank dalam mengelola rekening nasabah.
Tentu harus ditegaskan, bank bukan lembaga yang bebas mengabaikan perintah aparat penegak hukum atau regulator. Dalam kondisi tertentu, bank memang dapat melakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran berdasarkan kewenangan dan perintah yang diatur hukum.
Namun justru karena kewenangan tersebut besar, harus ada mekanisme yang jelas. Siapa yang meminta? Berdasarkan aturan apa? Apa indikatornya? Berapa lama tindakan tersebut berlaku? Bagaimana prosedur keberatan nasabah? Kapan rekening wajib dibuka kembali? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila ternyata tindakan tersebut keliru?
Jangan sampai semua pertanyaan itu menjadi kabur karena bank berada di tengah tarik-menarik kepentingan.
Hal tersebut juga berkaitan dengan persoalan rahasia bank dan perlindungan data nasabah. Hubungan bank dengan nasabah tidak semestinya diperlakukan sebagai hubungan administratif yang dapat dibuka-tutup berdasarkan tekanan sesaat.
Justru di sinilah muncul ironi yang patut dibicarakan.
Di satu sisi, ketika ada rekening masyarakat yang digunakan untuk penggalangan dana, aparat dapat meminta dilakukan penundaan transaksi untuk kepentingan klarifikasi. Namun di sisi lain, masyarakat selama ini sering menghadapi persoalan ketika menjadi korban penipuan, salah transfer, atau transaksi mencurigakan.
Dalam situasi seperti itu, nasabah sering merasa bank tidak dapat begitu saja mengambil atau mengembalikan dana karena terdapat prosedur hukum, perlindungan data, dan ketentuan perbankan.
Prinsip tersebut sebenarnya benar. Bank tidak boleh bertindak sembarangan terhadap uang nasabah. Tetapi prinsip yang sama seharusnya berlaku secara konsisten ketika rekening hendak ditunda atau dibatasi.
Jika untuk mengembalikan uang korban saja bank harus berhati-hati karena terdapat prosedur dan kewajiban hukum, maka untuk menunda akses seseorang terhadap uangnya sendiri pun seharusnya terdapat standar yang sama ketatnya.
Demikian pula dalam persoalan judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang memberikan kewenangan dan instruksi kepada perbankan untuk memblokir rekening yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online. OJK juga mendorong bank melakukan pengawasan terhadap pola transaksi yang tidak wajar dan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Karena itu, persoalannya bukan “mengapa bank tidak boleh memblokir?”. Tentu boleh jika ada dasar hukum.
Persoalannya adalah: apakah semua tindakan terhadap rekening dilakukan dengan standar hukum, profesionalisme, dan transparansi yang sama?
Itulah yang harus dijawab.
Jangan sampai bank menjadi institusi yang paling mudah ditekan: ketika polisi meminta ditunda, bank menunda; ketika DPR meminta dibuka, bank membuka; kemudian jika besok ada pihak lain meminta ditutup lagi, bank kembali menutup.
Jika mekanismenya seperti itu, lama-kelamaan yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu nasabah, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Bank harus tunduk kepada hukum dan regulator, bukan kepada tarik-menarik kekuasaan.
Karena itu, kasus Botok Pati semestinya menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan tersebut. Polisi boleh meminta tindakan terhadap rekening jika memang memiliki dasar hukum. DPR boleh melakukan pengawasan. Tetapi keputusan perbankan harus tetap berjalan melalui mekanisme hukum dan tata kelola yang jelas, bukan menjadi hasil tarik-menarik antara aparat dan kekuatan politik.
Sebab jika hari ini sebuah rekening ditutup karena permintaan polisi, kemudian dibuka setelah DPR turun tangan, publik akan bertanya: besok kalau ada pihak lain yang memiliki kekuasaan lebih besar, apakah rekening itu bisa ditutup lagi?
Jika jawabannya mungkin, maka masalahnya sudah jauh lebih besar daripada rekening Botok Pati.
Yang dipertaruhkan adalah independensi perbankan dan kepercayaan masyarakat bahwa uang mereka dikelola berdasarkan hukum, profesionalisme, dan tata kelola, bukan berdasarkan siapa yang sedang memiliki pengaruh.
Dan prinsip itu harus dijaga, siapa pun nasabahnya, apa pun latar belakang politiknya, serta siapa pun pihak yang meminta bank bertindak. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan