Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melarang cuti libur Natal dan Tahun Baru 2026 atau Nataru para pejabat. Mereka diminta siap siaga sampai tanggal 2 Januaei 2026.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Cilegon Nomor 2843 tahun 2025 tentang Penyelengggaraan Pelayanan Publik pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Dalam surat tersebut menegaskan kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) struktural dan direksi Badan Usaha Milik Darrah (BUMD) tidak boleh mengambil cuti Nataru 2026.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Cilegon Aziz Setia Ade mengatakan, jabatan struktural di Kota Cilegon tak diperbolehkan untuk mengambil cuti Nataru 2026.

“Yang tidak boleh cuti itu pejabat struktural salah satunya kepala OPD dan direksi,” katanyax dinukil dari Banten Raya, Sabtu 27 Desember 2025.

Ia menegaskan, bahwa jabatan struktural ASN dan BUMD diwajibkan untuk siaga atau standby sampai 2 Januari 2026 nanti.

Siaga tersebut dikhawatirkan terjadi sesuatu di Kota Cilegon maka dapat ditangani dengan cepat

Apalagi kondisi cuaca saat ini di Kota Cilegon tenga dilanda cuaca ekstrem.

Sehingga membuat beberapa pihak perlu bersiaga dalam mengantisipasi bencana terjadi di Kota Cilegon atau terdapat hal lainnya.

“Harus standby sampai tanggal 2 Januari 2026 untuk bersiaga di Kota Cilegon antisipasi takut terjadi sesuatu,” tegasnya.

Adapun terkait sanksi bagi yang mengambil cuti maka akan dikenakan sanksi teguran dan sanksi lainnya sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau sanksinya sesuai dengan aturan yang ada, pasti teguran dulu, ya berjenjang sanksinya,” pungkasnya.(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com