Beritabanten.com – Wacana kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp60.000 per jam untuk mobil dan Rp15.000 per jam untuk motor memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Usulan tersebut disebut sebagai salah satu cara untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan tertentu.
Namun, angka Rp60.000 per jam tersebut perlu ditegaskan masih berupa wacana atau usulan, bukan tarif resmi yang sudah berlaku. Gubernur Jakarta Pramono Anung juga menyatakan pemerintah belum memutuskan apakah usulan tersebut akan diterapkan.
Jika benar-benar diberlakukan, dampaknya tentu tidak kecil.
Pengendara mobil yang memarkir kendaraan selama delapan jam harus membayar Rp480.000 dalam satu hari. Jika biaya tersebut harus dikeluarkan selama 22 hari kerja dalam sebulan, totalnya mencapai Rp10,56 juta.
Angka tersebut bukan lagi sekadar persoalan mahalnya tarif parkir. Ini sudah menyentuh persoalan daya beli masyarakat dan kemampuan seseorang dalam memenuhi biaya aktivitas sehari-hari.
Tidak semua orang yang menggunakan mobil datang dari kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang sama.
Ada pekerja yang menggunakan mobil karena tuntutan pekerjaan. Ada yang tinggal jauh dari pusat aktivitas. Ada pula yang membawa keluarga, membawa perlengkapan kerja, atau belum memiliki pilihan transportasi publik yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah tarif parkir Rp60.000 per jam terlalu mahal.
Pertanyaannya adalah: apakah masyarakat memang sudah memiliki pilihan yang realistis untuk meninggalkan kendaraan pribadi?
Efek Jera Bukan Berarti Beban Baru
Kenaikan tarif parkir pada dasarnya dapat digunakan sebagai economic disincentive, yaitu memberikan konsekuensi biaya agar masyarakat mengurangi aktivitas tertentu.
Dalam konteks transportasi, tarif parkir yang tinggi diharapkan membuat masyarakat berpikir ulang sebelum membawa kendaraan pribadi ke kawasan padat.
Logikanya sederhana.
Jika membawa mobil menjadi semakin mahal, masyarakat akan mencari pilihan lain. Mereka bisa menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, bersepeda, menggunakan kendaraan bersama, atau memilih moda transportasi yang biayanya lebih rendah.
Dalam teori ekonomi, kondisi tersebut berkaitan dengan substitution effect, yaitu perubahan pilihan akibat adanya perubahan biaya.
Persoalannya muncul ketika pilihan pengganti tersebut belum benar-benar tersedia.
Jika seseorang bekerja di kawasan yang tidak terjangkau transportasi umum dengan baik, maka tarif parkir yang mahal tidak otomatis membuat orang bisa meninggalkan mobil. Orang tersebut tetap harus pergi bekerja.
Pada kondisi seperti itu, kenaikan tarif parkir bukan lagi sekadar alat untuk mengubah perilaku. Tarif tersebut berubah menjadi biaya tambahan yang harus dibayar karena seseorang tidak memiliki alternatif yang memadai.
Di sinilah kebijakan tarif parkir perlu melihat persoalan keadilan ekonomi.
Tarif yang sama secara nominal belum tentu memberikan beban yang sama kepada setiap orang.
Rp480.000 mungkin bukan persoalan besar bagi seseorang dengan pendapatan sangat tinggi. Tetapi bagi pekerja dengan penghasilan yang jauh lebih rendah, angka tersebut bisa menjadi beban yang sangat berat.
Karena itu, kebijakan publik tidak cukup hanya melihat apakah sebuah tarif mampu menciptakan efek jera.
Pemerintah juga harus melihat siapa yang menerima dampaknya.
Kalau tujuannya mengurangi kendaraan pribadi, maka masyarakat harus diberikan pilihan. Jangan sampai pemerintah meminta masyarakat meninggalkan mobil, tetapi transportasi umum belum mampu mengantarkan mereka ke tempat tujuan dengan aman, nyaman, terjangkau, dan tepat waktu.
Jangan Sampai Parkir Menjadi Hukuman
Persoalan berikutnya adalah bagaimana tarif tersebut diterapkan.
Tidak semua kawasan Jakarta memiliki karakteristik yang sama. Ada kawasan yang sangat padat dan memiliki akses transportasi publik yang lengkap. Ada pula kawasan yang masih minim pilihan angkutan umum.
Karena itu, tarif parkir seharusnya tidak dipandang sebagai angka tunggal yang berlaku secara seragam.
Kawasan dengan tingkat kepadatan tinggi dan akses transportasi publik yang baik mungkin dapat menerapkan tarif lebih mahal. Sebaliknya, kawasan yang pilihan transportasinya masih terbatas membutuhkan pendekatan yang berbeda.
Begitu pula dengan waktu.
Tarif pada jam sibuk tentu dapat dirancang berbeda dengan tarif di luar jam sibuk. Tujuannya bukan sekadar membuat orang membayar mahal, tetapi mengatur perilaku perjalanan dan penggunaan ruang jalan secara lebih efektif.
Sebab, kalau tarif parkir hanya dibuat mahal tanpa memperbaiki sistem transportasi, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan kesan bahwa pemerintah sedang menghukum pengguna kendaraan pribadi.
Padahal, tidak semua pengguna kendaraan pribadi adalah orang yang sengaja memilih mobil karena tidak peduli terhadap kemacetan.
Sebagian memang tidak mempunyai pilihan lain.
Di sinilah kebijakan transportasi harus berhati-hati. Pemerintah boleh memberikan insentif maupun disinsentif untuk mengubah perilaku masyarakat. Tetapi perubahan perilaku akan lebih mudah terjadi ketika masyarakat diberikan alternatif yang masuk akal.
Masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian bahwa uang yang harus mereka keluarkan sebanding dengan kualitas layanan yang tersedia.
Kalau parkir mahal, transportasi umum harus semakin baik.
Kalau kendaraan pribadi ingin dikurangi, konektivitas transportasi publik harus diperluas.
Kalau masyarakat diminta meninggalkan mobil, perjalanan menggunakan moda alternatif harus benar-benar memungkinkan.
Efek Jera Harus Disertai Pilihan
Tarif parkir Rp60.000 per jam memang dapat menjadi efek jera. Tetapi efek jera tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan.
Kebijakan transportasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan berapa mahal masyarakat harus membayar untuk membawa mobil.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: setelah masyarakat meninggalkan mobil, mereka harus menggunakan apa?
Kalau jawabannya adalah transportasi umum, maka transportasi umum tersebut harus benar-benar tersedia.
Sebab masyarakat tidak bisa hanya diminta mengubah perilaku tanpa diberikan pilihan.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan ruang publik dan mengendalikan kemacetan. Namun kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan kondisi transportasi di masing-masing kawasan.
Jangan sampai tarif parkir yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian kemacetan justru berubah menjadi beban baru bagi masyarakat yang sebenarnya tidak mempunyai pilihan.
Pada akhirnya, persoalan tarif parkir Rp60.000 per jam bukan hanya tentang parkir.
Ini adalah persoalan kemacetan, transportasi publik, daya beli, tata ruang, dan keadilan sosial.
Kalau memang tujuan pemerintah adalah membuat masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi, maka berikan alasan yang kuat untuk meninggalkannya.
Bukan hanya dengan membuat parkir semakin mahal, tetapi dengan memastikan bahwa pilihan setelah meninggalkan kendaraan pribadi memang lebih aman, nyaman, terjangkau, dan masuk akal.
Sebab dalam kebijakan publik, efek jera memang penting. Tetapi memberikan pilihan yang layak jauh lebih penting. (Red)
Tarif parkir Jakarta, Rp60 ribu per jam, parkir mobil, parkir motor, Pramono Anung, kemacetan Jakarta, transportasi publik, kendaraan pribadi, daya beli masyarakat, kebijakan transportasi, keadilan sosial
Wacana tarif parkir hingga Rp60.000 per jam di Jakarta kembali memunculkan perdebatan mengenai upaya mengurangi kendaraan pribadi. Di satu sisi dapat menjadi efek jera, tetapi di sisi lain berpotensi menjadi beban ekonomi apabila tidak disertai alternatif transportasi publik yang memadai. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan