Beritabanten.com – Permasalahan yang membelit Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, berakhir dengan sikap kesatria Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan.

Anak buah Menteri Budi Arie tersebut mengundurkan diri sebagai Dirjen Aptika. Samuel mengakui konsekuensi logis dari sebuah pekerjaaan.

Dirinya yang menjadi pelaksana kebijakan Negara yang diberikan tanggung jawab melaksanakan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Dari peristiwa pengunduran diri tersebut, diharapkan akan ada percepatan untuk memulihkan pelayanan publik yang terdampak serangan ransomware baru-baru ini.

Terkati hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi prihatin sekaligus mengapresiasi terkait mundurnya Dirjen Aptika

“Tentu kita apresiasi sekaligus menyayangkan, karena Dirjen itu kan yang melaksanakan kebijakan saja,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (5//7/20240.

Bagi dia Kominfo sebagai lembaga negara yang diberikan tanggung jawab melaksanakan pembangunan PDN dan PDNS, harus segera memulihkan pelayanan publik yang terdampak atas serangan ransomware ini.

“Mundurnya Dirjen Aptika, bukan berarti Kominfo lepas tanggung jawab, ini adalah tanggung jawab bersama sebagai lembaga negara,” ujar Bobby.

Lebih lanjut, Bobby mengusulkan perlunya segera dibuat Undang-Undang (UU) Keamanan Siber untuk memperjelas tanggung jawab dalam situasi serupa di masa depan.

Menurutnya, urusan keamanan siber hendaknya tidak berada di bawah Kominfo, melainkan dikelola oleh lembaga negara baru yang dibentuk melalui UU.

Kewengan lembaga tersebut, jelas dia, mirip dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), namun bukan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Ke depan, segera dibuat UU keamanan siber sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas keadaan seperti ini,” ucapnya.

“Di masa depan, urusan keamanan siber hendaknya bukan di Kominfo, tapi lembaga negara baru yang dibentuk UU atau seperti BSSN (tapi bukan dibentuk dengan Perpres),” dia tambahkan.

Politisi Partai Golkar ini juga menilai Kominfo seharusnya lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), itu yang pertama.

Kedua, dirinya mengusulkan pembentukan lembaga standardisasi pengelola data yang merupakan amanat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Kominfo fokus pada pembangunan infrastruktur TIK, sesuai arsitektur SPBE, dan lembaga standardisasi pengelola data – amanat UU PDP, segera dibentuk, dan juga Lembaga keamanan siber yang dibentuk dengan UU,” tambahnya.

Selain itu, Boby mengungkapkan bahwa langkah-langkah strategis dan kolaboratif antar lembaga sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik yang optimal di era digital ini.

Sebagaimana diketahui per I Juli 2024 lalu, Dirjen Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu menurutnya sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebagai pengelola teknis Pusat Data Nasional.

Diberitakan, Semuel menyampaikan bahwa sebagai Dirjen Aptika yang mengampu proses transformasi pemerintahan, dirinya belum bisa mengemban tanggung jawab tersebut dengan baik.

Dia mengatakan, insiden serangan siber terhadap PDNS 2 Surbaya secara teknis adalah tanggung jawabnya.

“Saya mengambil tanggung jawab ini secara moral dan saya menyatakan harusnya selesai di saya. Karena ini adalah masalah yang harusnya saya tangani dengan baik,” ujar Semuel, dilansir dari Antara, Jumat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com