Beritabanten.com — Nama AKP Pardiman, S.H., M.H. menjadi perhatian publik setelah muncul dalam rangkaian pengusutan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate yang menyeret sejumlah personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di tengah proses pendalaman perkara yang saat ini masih berjalan.

Meski menjadi sorotan, hingga kini terdapat perbedaan penjelasan mengenai posisi AKP Pardiman dalam perkara tersebut. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan untuk mendalami aspek pengawasan dan pengendalian sebagai pimpinan satuan, sementara proses hukum terhadap personel lain masih berlangsung.

Di balik kabar tersebut, AKP Pardiman dikenal sebagai perwira kepolisian yang sebagian besar perjalanan kariernya berada di fungsi reserse, khususnya dalam bidang pemberantasan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan penelusuran dari sejumlah arsip pemberitaan dan catatan mutasi, Pardiman mengawali perjalanan kariernya di lingkungan Polres Metro Jakarta Barat. Setelah mengikuti pendidikan pembentukan perwira melalui Sekolah Inspektur Polisi (SIP), ia kemudian menjalankan tugas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan sekitar tahun 2015.

Informasi mengenai tahun kelulusan SIP, angkatan, maupun penempatan awalnya belum dipublikasikan secara resmi. Namun, perjalanan kariernya menunjukkan bahwa ia cukup lama berkecimpung dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

Karier AKP Pardiman kemudian berkembang di jajaran Polres Tangerang Selatan. Pada 2018, ia dipercaya mengemban tugas sebagai Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Pengalaman tersebut kemudian mengantarkannya memperoleh promosi untuk bertugas sebagai Kanit Idik I Satresnarkoba Polda Metro Jaya pada 2020.

Setelah menjalani tugas di tingkat Polda Metro Jaya, Pardiman kembali bertugas di wilayah Tangerang Selatan dengan menduduki posisi Kanit Reskrim Polsek Serpong. Dalam perjalanan dinasnya, ia juga tercatat pernah mengemban tugas di sejumlah polsek lain di wilayah Tangerang Selatan.

Kariernya di bidang reserse semakin meningkat ketika pada 25 Oktober 2024 ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan. Penunjukan tersebut dilakukan melalui Surat Telegram Kapolda Metro Jaya untuk menggantikan pejabat sebelumnya.

Selama menjabat sebagai Kasatresnarkoba, AKP Pardiman beberapa kali tampil dalam kegiatan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polres Tangerang Selatan. Ia menjadi salah satu pejabat yang menyampaikan hasil pengungkapan berbagai perkara, mulai dari jaringan peredaran narkoba, temuan tembakau sintetis, hingga kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi kepolisian.

Namun, pada akhir Juli 2026, namanya kembali menjadi perhatian setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengamanan terhadap sejumlah personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dalam pengembangan dugaan penyalahgunaan etomidate.

Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, AKP Pardiman turut dimintai keterangan bersama beberapa anggotanya. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan anggota di bawah struktur kepemimpinannya.

Belakangan, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa AKP Pardiman belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara pidana tersebut. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan dalam kapasitas sebagai kepala satuan untuk mendalami fungsi pengawasan serta tanggung jawab struktural terhadap anggota yang berada di bawah koordinasinya.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap personel lain masih terus berjalan. Hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mengenai konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang diperiksa.

Dengan latar belakang karier yang banyak dihabiskan dalam bidang pemberantasan narkotika, pemeriksaan terhadap AKP Pardiman menjadi perhatian masyarakat. Namun, seluruh proses hukum maupun pemeriksaan etik masih berjalan sehingga semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com