Beritabanten.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyoroti mahalnya biaya pemberantasan korupsi melalui jalur penindakan. Menurutnya, proses hukum hingga pembiayaan narapidana korupsi menjadi beban yang harus ditanggung negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo saat peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
“Penindakan pasti akan lebih mahal. Sudah di dalam pun masih diurusi negara, makannya, bajunya, seragamnya dan lain-lain,” ujar Setyo.
Menurutnya, langkah paling efektif dalam pemberantasan korupsi bukan hanya menunggu kejahatan terjadi lalu melakukan penindakan, melainkan membangun budaya antikorupsi sejak dini melalui pendidikan.
Namun, pernyataan tersebut kembali membuka perdebatan publik mengenai efektivitas hukuman bagi koruptor. Jika biaya memproses hingga memenjarakan pelaku korupsi begitu besar, muncul pertanyaan mengapa negara tidak lebih agresif dalam merampas seluruh aset hasil kejahatan korupsi.
Dalam sistem hukum Indonesia, upaya memiskinkan koruptor sebenarnya telah memiliki dasar hukum. Negara dapat melakukan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, serta menggunakan mekanisme penelusuran aset melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, penyitaan aset tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Aparat penegak hukum tetap wajib membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana, berkaitan dengan hasil korupsi, atau digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan. Sementara aset yang diperoleh secara sah tetap mendapat perlindungan hukum.
Sejumlah kalangan menilai, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum badan pelaku. Pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset (asset recovery) menjadi bagian penting agar koruptor tidak lagi menikmati hasil kejahatannya.
Konsep tersebut sejalan dengan teori Economics of Crime yang dikembangkan ekonom Gary Becker, bahwa hukuman terhadap pelaku kejahatan harus mampu menghilangkan keuntungan ekonomi dari tindak pidana.
Dalam konteks korupsi, hukuman penjara tanpa pemulihan aset dinilai belum sepenuhnya memberikan efek jera. Sebab, selama pelaku atau pihak terkait masih dapat menikmati hasil korupsi, keuntungan dari kejahatan tersebut masih tetap ada.
Karena itu, tantangan besar pemberantasan korupsi ke depan bukan hanya bagaimana memasukkan koruptor ke balik jeruji besi, tetapi bagaimana memastikan seluruh aset hasil kejahatan berhasil dilacak, dirampas secara sah, dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Pencegahan tetap menjadi strategi utama, tetapi penindakan yang kuat dan pemulihan aset menjadi kunci agar korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang memberikan keuntungan bagi pelakunya.
Beritabanten.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyoroti mahalnya biaya pemberantasan korupsi melalui jalur penindakan. Menurutnya, proses hukum hingga pembiayaan narapidana korupsi menjadi beban yang harus ditanggung negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo saat peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
“Penindakan pasti akan lebih mahal. Sudah di dalam pun masih diurusi negara, makannya, bajunya, seragamnya dan lain-lain,” ujar Setyo.
Menurutnya, langkah paling efektif dalam pemberantasan korupsi bukan hanya menunggu kejahatan terjadi lalu melakukan penindakan, melainkan membangun budaya antikorupsi sejak dini melalui pendidikan.
Namun, pernyataan tersebut kembali membuka perdebatan publik mengenai efektivitas hukuman bagi koruptor. Jika biaya memproses hingga memenjarakan pelaku korupsi begitu besar, muncul pertanyaan mengapa negara tidak lebih agresif dalam merampas seluruh aset hasil kejahatan korupsi.
Dalam sistem hukum Indonesia, upaya memiskinkan koruptor sebenarnya telah memiliki dasar hukum. Negara dapat melakukan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, serta menggunakan mekanisme penelusuran aset melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, penyitaan aset tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Aparat penegak hukum tetap wajib membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana, berkaitan dengan hasil korupsi, atau digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan. Sementara aset yang diperoleh secara sah tetap mendapat perlindungan hukum.
Sejumlah kalangan menilai, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum badan pelaku. Pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset (asset recovery) menjadi bagian penting agar koruptor tidak lagi menikmati hasil kejahatannya.
Konsep tersebut sejalan dengan teori Economics of Crime yang dikembangkan ekonom Gary Becker, bahwa hukuman terhadap pelaku kejahatan harus mampu menghilangkan keuntungan ekonomi dari tindak pidana.
Dalam konteks korupsi, hukuman penjara tanpa pemulihan aset dinilai belum sepenuhnya memberikan efek jera. Sebab, selama pelaku atau pihak terkait masih dapat menikmati hasil korupsi, keuntungan dari kejahatan tersebut masih tetap ada.
Karena itu, tantangan besar pemberantasan korupsi ke depan bukan hanya bagaimana memasukkan koruptor ke balik jeruji besi, tetapi bagaimana memastikan seluruh aset hasil kejahatan berhasil dilacak, dirampas secara sah, dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Pencegahan tetap menjadi strategi utama, tetapi penindakan yang kuat dan pemulihan aset menjadi kunci agar korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang memberikan keuntungan bagi pelakunya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan