Beritabanten.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Dari hasil pendalaman perkara, penyidik menemukan indikasi bahwa pihak swasta yang tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada dugaan suap di Kabupaten Rejang Lebong.

Ketua KPK Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih terus mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pener lebih lanjut mengungkap bahwa pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah tersebut juga diduga memberikan suap kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru terkait dugaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperlibat.

Apabila telah memenuhi kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum, perkembangan perkara, termasuk kemungkinan diduga menyuap bupati juga melakukan praktik serupa terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Pengembangan kasus tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada dugaan suap di Kabupaten Rejang Lebong. KPK kini menelusuri kemungkinan adanya pola pemberian suap yang dilakukan oleh pihak yang sama kepada sejumlah penyelenggara negara di daerah lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih terus mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai penerima maupun pemberi suap.

“KPK masih mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat, baik penerima maupun pemberi suap,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, pengembangan perkara bermula dari penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya pihak swasta lain yang diduga memberikan uang kepada bupati.

Pendalaman lebih lanjut mengungkap bahwa pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah tersebut juga diduga memberikan suap kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang akan didalami keterkaitannya dengan perkara.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru terkait dugaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Apabila telah memenuhi kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum, perkembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru, akan diumumkan secara resmi kepada publik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com