Beritabanten.com – Pernyataan Partai Gerindra yang membantah adanya intervensi Presiden Prabowo Subianto dalam proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi bagian dari dinamika politik yang berkembang. Namun, dalam perspektif negara hukum, perhatian publik tidak berhenti pada bantahan tersebut, melainkan pada sejauh mana proses penegakan hukum benar-benar berlangsung secara independen.
Polemik menguat setelah pengacara Hotman Paris Hutapea mempertanyakan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Dalam sejumlah pernyataannya, Hotman menyebut Febrie sebagai sosok yang memiliki kontribusi besar dalam pemberantasan korupsi dan diklaim mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai hubungan antara kekuasaan politik dan lembaga penegak hukum. Sejumlah kalangan menilai tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penegakan hukum dinilai harus berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam prinsip negara hukum (rechtsstaat), setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Jabatan, rekam jejak, maupun kedekatan dengan penguasa tidak boleh menjadi alasan memperoleh perlakuan hukum yang berbeda. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga dituntut bekerja secara profesional agar setiap proses hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah pakar hukum menilai ukuran independensi penegakan hukum tidak hanya dilihat dari tidak adanya perintah langsung dari penguasa. Yang lebih penting adalah adanya sistem kelembagaan yang mampu mencegah pengaruh politik terhadap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Dalam teori rule of law, hukum harus bekerja berdasarkan aturan yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan politik atau hubungan kekuasaan. Karena itu, transparansi proses hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah pun dinilai menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Publik akan menilai bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga apakah seluruh proses berjalan secara terbuka, profesional, dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Pengalaman berbagai negara demokrasi menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap sistem hukum dibangun melalui independensi lembaga penegak hukum, pengawasan yang kuat, serta keterbukaan informasi kepada publik. Prinsip tersebut juga menjadi semangat reformasi hukum di Indonesia sejak 1998.
Karena itu, bantahan politik mengenai tidak adanya intervensi dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran masyarakat. Yang lebih dibutuhkan adalah pembuktian melalui praktik penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan bebas dari pengaruh kekuasaan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia. Semakin independen dan akuntabel proses hukum dijalankan, semakin kuat pula legitimasi negara hukum dan demokrasi. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan