Beritabanten.com – Kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lombok Barat pada 20 Juli 2026 kembali mengingatkan publik bahwa praktik korupsi di daerah belum juga berhasil diputus. Hingga saat ini, KPK masih melakukan proses penanganan perkara dan menyampaikan informasi secara bertahap. Karena itu, setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Di balik setiap OTT, publik sering melihat pola yang hampir serupa. Dugaan penyimpangan kerap berkaitan dengan proyek pemerintah, perizinan, pengadaan barang dan jasa, maupun penyalahgunaan kewenangan. Fenomena yang berulang ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di daerah tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga menyangkut sistem politik dan tata kelola pemerintahan yang masih menyisakan banyak celah.
Dalam perspektif teori political financing, tingginya biaya kontestasi politik dapat mendorong sebagian aktor mencari cara untuk mengembalikan modal politik setelah memperoleh jabatan. Biaya pencalonan, kampanye, mobilisasi massa hingga berbagai kebutuhan politik lainnya sering disebut menjadi salah satu faktor yang berpotensi melahirkan praktik rente apabila tidak diimbangi sistem pembiayaan politik yang transparan dan akuntabel.
Akibatnya, birokrasi yang semestinya menjadi instrumen pelayanan publik berisiko bergeser menjadi ruang distribusi kepentingan. Proyek pemerintah, perizinan, hingga kebijakan strategis dapat menjadi sasaran penyimpangan apabila mekanisme pengawasan tidak berjalan secara efektif.
Penindakan melalui OTT tentu menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, sejumlah kalangan menilai pendekatan represif saja belum cukup apabila akar persoalan tidak ikut dibenahi. Dalam teori institutional failure, korupsi yang terus berulang menunjukkan adanya kelemahan pada desain kelembagaan yang belum mampu menutup peluang terjadinya penyimpangan.
Otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah juga menuntut sistem pengawasan yang kuat. Fungsi pengawasan DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, lembaga penegak hukum, serta partisipasi masyarakat menjadi faktor penting agar kewenangan yang besar tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, pembenahan sistem dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Reformasi pembiayaan politik, peningkatan transparansi pengadaan barang dan jasa, digitalisasi pelayanan publik, penguatan pengawasan, hingga peningkatan integritas aparatur negara merupakan langkah yang dapat mempersempit ruang terjadinya korupsi.
Peristiwa di Lombok Barat juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya operasi tangkap tangan. Yang lebih penting adalah kemampuan negara membangun tata kelola pemerintahan yang membuat praktik korupsi semakin sulit dilakukan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Pada akhirnya, pertanyaan besar yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang ditangkap hari ini, tetapi bagaimana negara memastikan penyimpangan serupa tidak terus berulang. Sebab, tujuan utama pemberantasan korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan