Beritabanten.com – Bagi sebagian warga desa, mengurus dokumen administrasi kependudukan selama ini identik dengan perjalanan ke kantor kecamatan atau bahkan harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Waktu harus disisihkan, ongkos perjalanan dipersiapkan, dan antrean menjadi bagian yang tak terhindarkan.
Namun pola pelayanan itu perlahan mulai berubah di Kabupaten Serang.
Pemerintah Kabupaten Serang tengah mendorong pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat dengan masyarakat melalui program Administrasi Kependudukan Digital di Desa (AKU DESA Digital).
Program ini bukan sekadar memindahkan layanan ke ruang digital. Lebih jauh, AKU DESA Digital menjadi upaya pemerintah memangkas jarak antara masyarakat dengan pelayanan dasar yang selama ini terkonsentrasi di kantor-kantor pemerintahan.
Melalui program tersebut, kantor desa diarahkan menjadi salah satu pintu pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Terobosan itu diperkuat dengan pemanfaatan aplikasi SERBA Digi, sebuah platform digital yang sebelumnya telah diluncurkan Pemkab Serang untuk mendukung pelayanan publik.
Pada Selasa, 1 September 2026, Disdukcapil Kabupaten Serang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pemerintah desa se-Kabupaten Serang dalam pelaksanaan program AKU DESA Digital. Kegiatan berlangsung di Aula Tb. Suwandi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda Pemkab Serang di bawah kepemimpinan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Serang Muhamad Najib Hamas untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, tepat dan dekat dengan masyarakat.
Bagi Wakil Bupati Serang Muhamad Najib Hamas, digitalisasi pelayanan bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan praktis dan tidak berbelit-belit.
“Ini adalah cara yang inovatif untuk memberikan pelayanan dasar yang lebih mudah dan lebih dekat kepada masyarakat,” kata Najib Hamas.
Ketika Desa Menjadi Pintu Pelayanan
Bayangkan seorang warga yang membutuhkan dokumen kependudukan. Dahulu, akses terhadap pelayanan sangat bergantung pada jarak dan waktu. Kini, dengan AKU DESA Digital, sebagian proses pelayanan dapat dilakukan melalui pemerintah desa.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetry mengatakan pelayanan administrasi kependudukan tidak lagi hanya dilakukan di kantor Disdukcapil maupun UPT Kecamatan.
“Pelayanan administrasi kependudukan tidak lagi hanya dilakukan di kantor Disdukcapil maupun UPT Kecamatan, tetapi dapat dilakukan di seluruh kantor pemerintah desa, kecuali untuk perekaman KTP elektronik,” kata Warnerry.
Artinya, kantor desa tidak lagi semata menjadi tempat mengurus surat-surat pemerintahan desa. Dalam skema ini, desa juga berperan sebagai kepanjangan tangan Disdukcapil dalam memberikan akses pelayanan administrasi kependudukan.
Hingga saat ini, Disdukcapil Kabupaten Serang mencatat sudah ada 137 desa yang menjalin kerja sama dalam inovasi desa digital tersebut.
Angka itu menunjukkan bahwa transformasi pelayanan tidak lagi berhenti sebagai proyek percontohan. Pemerintah daerah mulai membangun jaringan pelayanan yang menjangkau desa-desa.
Bukan Sekadar Aplikasi
Tantangan terbesar digitalisasi sebenarnya bukan membuat aplikasi, melainkan memastikan aplikasi tersebut benar-benar digunakan masyarakat.
Karena itu, Najib meminta seluruh kepala desa aktif melakukan sosialisasi SERBA Digi. Jangan sampai teknologi sudah tersedia, tetapi masyarakat tidak mengetahui manfaat dan cara menggunakannya.
“Kepala desa harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aplikasi SERBA Digi ini benar-benar dimanfaatkan. Jangan sampai aplikasinya sudah tersedia, tetapi masyarakat belum mengetahui dan belum menggunakannya,” ujarnya.
Di sinilah peran perangkat desa menjadi penting.
Digitalisasi tidak boleh menciptakan kesenjangan baru antara warga yang memahami teknologi dan mereka yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Pendampingan dari perangkat desa menjadi jembatan agar transformasi tersebut benar-benar dirasakan semua lapisan masyarakat.
Melalui kerja sama itu, masyarakat dapat memperoleh sejumlah layanan, mulai dari pengajuan dokumen kependudukan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga pemutakhiran data kependudukan.
Mengubah Cara Pemerintah Melayani
Bagi pemerintah daerah, keberadaan AKU DESA Digital juga mengubah cara melihat pelayanan publik.
Masyarakat tidak seharusnya selalu menjadi pihak yang datang mengejar pelayanan. Sebaliknya, pemerintah harus membangun sistem yang membuat pelayanan semakin dekat dengan tempat warga tinggal.
Itulah nilai strategis dari digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan.
Data kependudukan merupakan fondasi bagi banyak layanan publik. Identitas penduduk berkaitan dengan akses terhadap pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga berbagai program pemerintah.
Karena itu, semakin mudah masyarakat memperbarui dan mengakses dokumen kependudukan, semakin besar pula peluang pemerintah memiliki data yang lebih akurat untuk menyusun kebijakan.
Namun, transformasi ini tetap membutuhkan pengawasan, keamanan data, kesiapan operator dan kemampuan pemerintah desa memberikan pelayanan yang benar.
Untuk memperkuat kapasitas tersebut, kegiatan penandatanganan kerja sama juga dirangkaikan dengan workshop digital. Narasumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten memberikan pemahaman kepada perangkat desa, khususnya para operator, mengenai pengelolaan dan penyampaian informasi dalam pelayanan publik.
Dari 137 Desa Menuju Seluruh Kabupaten Serang
Disdukcapil Kabupaten Serang berharap kerja sama AKU DESA Digital terus diperluas hingga seluruh desa di Kabupaten Serang.
Harapannya sederhana: warga tidak lagi melihat pelayanan administrasi kependudukan sebagai sesuatu yang jauh, rumit dan menyita waktu.
Keberhasilan program ini pada akhirnya tidak akan diukur dari berapa banyak aplikasi yang dibuat atau berapa banyak kerja sama yang ditandatangani.
Ukuran sebenarnya ada pada pengalaman warga.
Apakah warga lebih mudah mendapatkan layanan? Apakah waktu pengurusan menjadi lebih singkat? Apakah informasi lebih jelas? Dan yang paling penting, apakah masyarakat di desa benar-benar merasakan bahwa pemerintah semakin dekat dengan mereka?
Jika pertanyaan-pertanyaan itu dapat dijawab dengan baik, maka AKU DESA Digital bukan sekadar program digitalisasi.
Ia adalah perubahan cara pemerintah hadir: dari kantor yang menunggu didatangi, menjadi pelayanan yang mendekat kepada warga. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan