Beritabanten.com – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beberapa bulan terakhir, kembali menempatkan Indonesia dalam sorotan regional. Ketika Sarawak menutup sekolah, Brunei melaporkan gangguan kesehatan, dan Filipina mulai terdampak hingga Luzon, persoalan ini tak lagi bisa dianggap sebagai krisis domestik. Ia telah bertransformasi menjadi persoalan lintas batas yang menyentuh dimensi hukum internasional, tata kelola negara, dan relasi kekuasaan dalam ekonomi sumber daya.

Dari perspektif hukum internasional, fenomena ini dapat dibaca melalui prinsip no harm rule—bahwa suatu negara tidak boleh menyebabkan kerugian bagi negara lain. Prinsip ini merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional dan menjadi fondasi dalam banyak sengketa lingkungan global. Dalam konteks ASEAN, ratifikasi Indonesia atas ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (UU No. 26 Tahun 2014) memperkuat posisi bahwa Indonesia secara hukum telah menerima tanggung jawab sebagai source state. Maka ketika asap melintasi batas, isu ini bukan sekadar bencana ekologis, tetapi potensi pelanggaran kewajiban internasional. Analisis Satria Unggul Wicaksana menjadi relevan: jika mekanisme regional gagal, eskalasi ke forum seperti Mahkamah Internasional bukan hal yang mustahil, meskipun secara politik tetap kompleks.

Namun hukum saja tidak cukup menjelaskan mengapa krisis ini berulang. Di sini kita masuk ke teori tata kelola (governance failure). Dalam kerangka good governance, negara seharusnya memiliki kapasitas pencegahan, koordinasi antar lembaga, serta penegakan hukum yang konsisten. Karhutla yang terus berulang menunjukkan adanya institutional weakness: lemahnya pengawasan lahan, fragmentasi kewenangan pusat-daerah, serta inkonsistensi penindakan terhadap korporasi. Ini sejalan dengan teori state capacity, yang menilai bahwa kemampuan negara bukan diukur dari regulasi yang dimiliki, tetapi dari efektivitas implementasinya. Indonesia punya regulasi, bahkan komitmen internasional—tetapi kapasitas implementasinya yang dipertanyakan.

Lebih dalam lagi, persoalan ini juga bisa dibaca melalui teori politik-ekonomi sumber daya, khususnya konsep rent-seeking dan regulatory capture. Banyak studi menunjukkan bahwa kebakaran lahan tidak jarang berkaitan dengan pembukaan lahan murah untuk perkebunan atau konsesi. Dalam konteks ini, negara tidak sepenuhnya netral; ia bisa terjebak dalam relasi kepentingan dengan aktor ekonomi besar. Ketika regulasi “ditangkap” oleh kepentingan bisnis, maka penegakan hukum menjadi selektif, dan pencegahan berubah menjadi formalitas. Di sinilah muncul paradoks: negara terlihat hadir, tetapi sebenarnya tidak efektif.

Kombinasi tiga lapis ini—kewajiban internasional, kegagalan tata kelola, dan tekanan ekonomi-politik—menjelaskan mengapa krisis asap selalu berulang dan kini berkembang menjadi isu regional. Langkah Malaysia dan Brunei membawa persoalan ini ke ASEAN bukan sekadar prosedural, melainkan refleksi menurunnya kepercayaan terhadap kapasitas Indonesia.

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut komunikasi dengan negara tetangga terus berjalan. Namun dalam perspektif teori hubungan internasional, komunikasi tanpa credible commitment tidak cukup. Negara lain tidak hanya menilai apa yang dikatakan Indonesia, tetapi apa yang dilakukan—dan apakah tindakan itu konsisten. Pada akhirnya, isu ini bukan soal label “negara mampu atau tidak mampu”. Dalam kerangka teori, ini adalah soal legitimasi dan kredibilitas negara. Negara yang berulang kali gagal mencegah dampak lintas batas akan menghadapi erosi legitimasi, baik di tingkat regional maupun global. Dan ketika legitimasi itu menurun, tekanan eksternal—termasuk potensi gugatan—menjadi semakin rasional.

Karena itu, solusi tidak bisa berhenti pada pemadaman api. Ia harus menyasar akar: memperkuat kapasitas negara, membebaskan regulasi dari kepentingan sempit, dan menunjukkan kepatuhan nyata terhadap komitmen internasional. Tanpa itu, setiap musim kemarau hanya akan mengulang cerita yang sama—dengan konsekuensi yang semakin mahal, bukan hanya secara ekologis, tetapi juga diplomatis. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com