Beritabanten.com -;Presidential threshold dan parliamentary threshold sering dianggap sama, padahal keduanya punya fungsi yang berbeda. Presidential threshold berkaitan dengan syarat pencalonan presiden, sedangkan parliamentary threshold berkaitan dengan perolehan kursi partai politik di DPR.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional tidak lagi menjadi tiket untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dengan begitu, pembahasan Pilpres 2029 tidak lagi berpusat pada pertanyaan, “Partai ini punya 20 persen kursi atau tidak?” Fokusnya bergeser pada bagaimana aturan baru pencalonan presiden dibentuk setelah presidential threshold dihapus.

Nah, di sinilah parliamentary threshold 5 persen menjadi isu yang berbeda. PT tidak menentukan apakah sebuah partai boleh mengusulkan capres. PT menentukan apakah suara yang diperoleh partai dalam pemilu dapat ikut diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR.

Jadi, sebuah partai bisa saja memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden sesuai aturan baru, tetapi belum tentu mendapatkan kursi DPR jika perolehan suaranya berada di bawah parliamentary threshold yang nantinya ditetapkan.

Karena itu, angka PT 5 persen yang dibahas sejumlah partai politik jangan disalahartikan sebagai presidential threshold versi baru. Kalau disepakati, angka tersebut berkaitan dengan representasi partai di DPR, bukan syarat pencalonan presiden.

Sederhananya: presidential threshold menentukan ambang pencalonan presiden—dan ketentuan lamanya sudah dihapus MK. Parliamentary threshold menentukan ambang perolehan kursi DPR. Dua threshold ini berbeda fungsi, sehingga perubahan PT 5 persen tidak otomatis menghidupkan kembali presidential threshold. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com