Beritabanten.com – Kasus dugaan suap pengurusan HGB yang menyeret Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk membuka pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa memberi dan siapa menerima. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, yang menurut KPK bermula dari persoalan sengketa tanah dan kemudian berkembang pada dugaan pemberian uang untuk membuka blokir HGB. KPK juga masih mendalami apakah terdapat aliran uang atau manfaat yang kembali kepada korporasi dan menyatakan tidak menutup kemungkinan menjerat perusahaan sebagai tersangka korporasi. Di sinilah paradoksnya: bagaimana perusahaan yang memiliki modal besar, tenaga profesional, konsultan hukum, sistem manajemen, struktur direksi-komisaris, bahkan status sebagai perusahaan terbuka, masih bisa masuk ke wilayah yang berujung pada perkara korupsi? Jawabannya tidak sederhana, karena profesionalisme dalam mengelola bisnis tidak otomatis identik dengan integritas dalam menjalankan bisnis. Perusahaan bisa sangat modern dalam mengembangkan kawasan, menghitung investasi, mengelola pemasaran dan keuangan, tetapi tetap mempunyai titik lemah ketika berhadapan dengan birokrasi yang memegang kewenangan menentukan nilai ekonomi sebuah proyek.
Kalau menggunakan teori principal-agent, persoalannya menjadi lebih mudah dibaca. Dalam perusahaan besar, pemegang saham sebagai principal menyerahkan pengelolaan kepada direksi dan jajaran manajemen sebagai agent. Masalahnya, pemilik tidak mungkin mengetahui seluruh tindakan yang dilakukan setiap orang di dalam organisasi, terutama ketika urusan sudah masuk ke wilayah yang sangat spesifik seperti pertanahan, perizinan dan hubungan dengan pejabat. Di sinilah muncul asimetri informasi: orang yang berada di lapangan mengetahui jauh lebih banyak daripada orang yang berada di ruang rapat. Seorang eksekutif dapat mengatakan kepada atasannya bahwa ada “biaya pengurusan”, “biaya percepatan”, “jasa pihak ketiga”, atau “biaya koordinasi”, sementara pemilik perusahaan belum tentu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik pembayaran tersebut. Maka, perusahaan besar bukan berarti otomatis memiliki kontrol yang sempurna. Justru semakin panjang rantai organisasinya, semakin banyak pula titik yang harus diawasi. Persoalannya bukan hanya apakah perusahaan mempunyai SOP, tetapi apakah SOP tersebut benar-benar mampu menghentikan seseorang ketika ia membawa kepentingan perusahaan berhadapan dengan kewenangan publik.
Kemudian masuk teori Fraud Triangle yang diperkenalkan Donald Cressey: pressure, opportunity, dan rationalization. KPK sendiri menggunakan kerangka ini dalam materi antikorupsinya. Dalam industri properti, pressure bisa datang dari nilai proyek yang sangat besar, target penyelesaian, kepentingan investor, kepastian legalitas tanah, kebutuhan membuka blokir, hingga risiko proyek tertahan. Opportunity muncul ketika terdapat celah dalam pengawasan dan ketika keputusan administratif tertentu sangat bergantung pada diskresi atau relasi personal. Lalu muncul rationalization: seseorang mulai meyakinkan dirinya bahwa apa yang dilakukan bukanlah korupsi, melainkan sekadar “memperlancar urusan”, “menjaga proyek tetap berjalan”, atau “menghindari kerugian perusahaan”. Di titik inilah sesuatu yang secara hukum bermasalah dapat berubah menjadi sesuatu yang secara internal dianggap sebagai bagian dari pekerjaan. Korupsi sering kali tidak dimulai dengan kalimat “mari kita korupsi”, tetapi dengan kalimat “kalau tidak begini, urusannya tidak akan selesai”.
Industri properti juga mempunyai karakter khusus karena tanah adalah sumber daya yang sangat terbatas sementara nilai ekonominya bisa melonjak berkali-kali lipat setelah mendapatkan kepastian legal dan administratif. Sebuah bidang tanah yang statusnya belum selesai bukan hanya persoalan dokumen; bagi pengembang, ketidakpastian itu bisa berarti modal tertahan, proyek tertunda, pembiayaan terganggu, dan potensi kehilangan pendapatan. Karena itu, setiap kewenangan yang dapat menentukan status atau kepastian sebuah aset mempunyai nilai ekonomi yang besar. Dari perspektif rent-seeking, kondisi seperti ini menciptakan insentif bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan melalui akses terhadap keputusan pemerintah, bukan semata-mata melalui produktivitas atau inovasi. Dalam perkara yang sedang ditangani KPK, lembaga antirasuah menyebut dugaan pemberian uang berkaitan dengan upaya membuka blokir HGB yang berada dalam sengketa. Ini tentu belum berarti seluruh proses bisnis perusahaan tersebut adalah korupsi—fakta pidananya harus dibuktikan dalam proses hukum—tetapi kasus ini memperlihatkan betapa mahalnya sebuah keputusan administratif ketika keputusan tersebut berkaitan dengan aset properti bernilai besar.
Ada pula teori yang tidak kalah menarik, yakni normalization of deviance. Sebuah organisasi dapat secara perlahan terbiasa dengan penyimpangan sampai akhirnya penyimpangan itu tidak lagi terasa sebagai penyimpangan. Mula-mula mungkin hanya “titip pesan”, kemudian menggunakan perantara, kemudian memberikan fasilitas, kemudian ada pembayaran yang dianggap sebagai “biaya hubungan”. Ketika tidak ada alarm yang berbunyi, perilaku tersebut bisa dianggap sebagai cara normal menyelesaikan pekerjaan. Inilah titik yang sangat berbahaya bagi perusahaan profesional. Semakin lama suatu praktik menyimpang berhasil menghasilkan keuntungan tanpa konsekuensi, semakin mudah organisasi menganggap praktik tersebut sebagai prosedur informal. Pada akhirnya, persoalannya bukan lagi apakah orang-orang di dalam perusahaan tahu aturan atau tidak. Mereka mungkin justru sangat tahu aturan. Masalahnya adalah ketika target bisnis, hubungan personal, dan kebiasaan organisasi membuat batas antara “melobi secara legal” dan “mempengaruhi keputusan secara ilegal” menjadi semakin kabur.
Karena itu, menurut saya, pertanyaan paling menarik dalam kasus semacam ini bukan sekadar “mengapa orang pintar melakukan korupsi?” Korupsi memang tidak mengenal tingkat pendidikan, jabatan atau besarnya perusahaan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah “mengapa sistem perusahaan yang sangat profesional tidak mampu mengatakan tidak?” Sebuah korporasi bisa mempunyai direktur kepatuhan, komite audit, auditor eksternal, konsultan hukum, kode etik dan sistem pengendalian internal yang tebal, tetapi semuanya bisa kehilangan makna apabila keputusan bisnis tetap diukur hanya berdasarkan hasil akhir: proyek harus jalan, izin harus keluar, tanah harus clear, target harus tercapai. Dalam situasi seperti itu, compliance berisiko berubah menjadi sekadar fungsi administratif. Ia ada di struktur organisasi, tetapi tidak mempunyai kekuatan untuk menghentikan transaksi yang secara bisnis menguntungkan namun secara hukum berbahaya. Tata kelola perusahaan yang sesungguhnya bukan terlihat dari banyaknya SOP, melainkan dari kemampuan organisasi menanggung kerugian bisnis demi menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Dan di sinilah kemungkinan pertanggungjawaban korporasi menjadi penting. KPK saat ini masih mendalami apakah manfaat dari dugaan pengurusan HGB tersebut mengalir kembali kepada perusahaan dan apakah terdapat penggunaan rekening atau mekanisme perusahaan dalam rangkaian perkara. KPK menyatakan bahwa jika penyidikan menemukan keterlibatan dan manfaat yang diterima korporasi, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Artinya, penyidikan tidak berhenti pada pertanyaan “siapa orangnya?”, tetapi juga bergerak ke pertanyaan “untuk kepentingan siapa tindakan itu dilakukan dan siapa yang akhirnya menikmati manfaatnya?” Namun, penting menjaga garis antara fakta dan dugaan: pada tahap sekarang, keterlibatan korporasi sebagai entitas masih menjadi sesuatu yang didalami KPK, bukan kesimpulan bahwa seluruh perusahaan atau seluruh jajaran manajemennya terlibat. Justru proses hukum perlu menjawab apakah tindakan tersebut merupakan perilaku individual, tindakan sejumlah orang untuk kepentingan pribadi, atau benar-benar mempunyai hubungan dengan kepentingan dan mekanisme korporasi.
Pada akhirnya, perusahaan besar tidak otomatis kebal dari korupsi; yang membedakan perusahaan sehat dengan perusahaan yang rentan adalah bagaimana organisasi mengelola godaan ketika uang, kewenangan dan kepentingan bisnis bertemu. Profesionalisme teknologi, modal, manajemen dan pemasaran tidak akan banyak berarti kalau perusahaan masih mempunyai budaya “yang penting urusan selesai”. Dalam bisnis properti, godaan itu bisa sangat kuat karena satu keputusan administratif dapat berkaitan dengan aset bernilai sangat besar. Maka pelajaran dari kasus HGB Bogor bukan semata-mata bahwa “orang besar pun bisa ditangkap KPK”, melainkan bahwa semakin besar nilai bisnis dan semakin besar ketergantungan perusahaan terhadap keputusan publik, semakin tinggi pula kebutuhan terhadap pengendalian konflik kepentingan, transparansi, compliance dan keberanian internal untuk menghentikan jalan pintas. Sebab korporasi modern seharusnya bukan hanya pintar menghasilkan uang. Ia juga harus mampu menjawab pertanyaan paling sederhana sekaligus paling sulit: uang itu diperoleh dengan cara apa? (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan