Beritabanten.com — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami Kristiani (25), warga Sidoarjo, bukan sekadar persoalan uang Rp1 juta. Peristiwa tersebut membuka persoalan yang lebih besar mengenai integritas pelayanan, pengawasan internal, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Peristiwa bermula pada Rabu (26/8/2026), ketika Kristiani datang bersama tantenya untuk menanyakan status kendaraan miliknya. Sebelumnya, ia mendapat informasi bahwa pengambilan barang bukti dilakukan di Polsek Dukuh Pakis. Namun, ia kemudian diarahkan ke Satlantas Colombo dan mendapat informasi mengenai adanya biaya yang harus disiapkan.
Di lokasi tersebut, seorang oknum polisi disebut menyampaikan bahwa sepeda motor Kristiani sudah dapat diambil. Petugas juga menanyakan kesiapan uang denda pengganti sidang.
Pembayaran awalnya diminta secara tunai. Karena Kristiani tidak membawa uang, pembayaran kemudian dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi.
Persoalan mulai menjadi janggal setelah Kristiani tiba di rumah. Ia mengaku tidak memperoleh kuitansi maupun bukti pembayaran resmi atas uang yang telah dikeluarkan.
Pengalaman tersebut kemudian dibagikan melalui media sosial Threads dan menjadi perhatian publik. Kasus itu pun berkembang setelah mendapat respons dari jajaran Polrestabes Surabaya.
Pada Jumat (28/8/2026), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan bertemu langsung dengan Kristiani untuk mendengar kronologi kejadian. Luthfie menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan mengganti uang yang telah dikeluarkan korban.
Bahkan, Kapolrestabes Surabaya sempat menawarkan penggantian hingga 10 kali lipat. Namun, Kristiani memilih menerima pengembalian sesuai nominal awal, yakni Rp1 juta.
Langkah Kapolrestabes Surabaya menemui korban secara langsung patut diapresiasi. Respons tersebut menunjukkan adanya upaya institusi untuk menghadapi persoalan secara terbuka dan mendengarkan langsung pengalaman masyarakat.
Janji memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti terlibat juga menjadi sinyal bahwa dugaan pelanggaran tidak ingin dibiarkan. Namun, pengembalian uang kepada korban bukanlah akhir dari persoalan.
Justru dari titik itulah pekerjaan rumah internal kepolisian dimulai.
Pertanyaan paling penting adalah bagaimana sebuah proses pelayanan di lingkungan kepolisian dapat berujung pada pembayaran ke rekening pribadi. Jika benar pembayaran tersebut tidak memiliki dasar resmi, maka persoalannya tidak lagi sekadar kesalahan administrasi atau prosedur.
Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus diperiksa secara serius dan objektif.
Sebaliknya, apabila memang terdapat kewajiban pembayaran resmi, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum pembayaran, nominal yang harus dibayarkan, pihak yang berwenang menerima pembayaran, serta alasan pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi dan tanpa kuitansi resmi.
Persoalan ini penting karena masyarakat yang berhadapan dengan aparat berada dalam posisi yang berbeda. Ketika seorang petugas menyampaikan bahwa sejumlah uang harus dibayarkan, warga pada umumnya akan menganggap informasi tersebut sebagai bagian dari prosedur resmi.
Tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan mengenai mekanisme hukum atau administrasi untuk membedakan pembayaran yang sah dengan pungutan yang tidak memiliki dasar.
Karena itu, transparansi pelayanan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Sistem internal kepolisian harus dirancang sedemikian rupa sehingga setiap pungutan memiliki dasar yang jelas, dibayarkan melalui kanal resmi, dan disertai bukti pembayaran.
Kasus Kristiani juga menjadi ujian terhadap sistem pengawasan internal kepolisian. Institusi tidak cukup hanya bergerak setelah sebuah persoalan menjadi viral di media sosial.
Pengawasan idealnya mampu mendeteksi potensi penyimpangan sebelum masyarakat menjadi korban dan sebelum persoalan berkembang menjadi krisis kepercayaan.
Viralnya kasus ini justru dapat menjadi momentum evaluasi bagi Polrestabes Surabaya. Prosedur pengambilan kendaraan atau barang bukti, mekanisme pembayaran, pemberian kuitansi, hingga kanal pengaduan masyarakat perlu dilihat kembali untuk memastikan tidak terdapat celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Yang tidak kalah penting adalah transparansi mengenai perkembangan penanganan terhadap oknum yang diduga terlibat. Publik perlu mengetahui bahwa proses pemeriksaan benar-benar dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan.
Hal tersebut bukan semata-mata untuk menghukum individu yang melakukan pelanggaran. Lebih jauh, tindakan tersebut diperlukan untuk menunjukkan bahwa institusi memiliki mekanisme koreksi ketika terjadi penyimpangan.
Sebab, kepercayaan masyarakat tidak cukup dipulihkan melalui permintaan maaf dan pengembalian uang. Kepercayaan akan tumbuh kembali ketika masyarakat melihat adanya tindakan nyata.
Dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif. Personel yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi. Prosedur pelayanan harus diperbaiki. Dan celah yang memungkinkan kejadian serupa harus ditutup.
Pada akhirnya, kasus ini memang hanya berkaitan dengan uang Rp1 juta. Namun, nilai tersebut bukanlah persoalan utamanya.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah apakah masyarakat ketika datang ke kantor polisi dapat percaya bahwa setiap informasi yang disampaikan petugas, setiap biaya yang diminta, dan setiap proses pelayanan yang dijalankan benar-benar resmi serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di situlah kasus Kristiani menjadi penting. Sebab satu transaksi yang tidak transparan dapat berdampak lebih besar terhadap persepsi publik terhadap institusi.
PR Polrestabes Surabaya setelah kasus ini bukan hanya mengembalikan uang Kristiani. Pekerjaan yang lebih penting adalah memastikan kejadian serupa tidak kembali dialami warga lain, termasuk mereka yang tidak memiliki keberanian atau kesempatan untuk menyampaikannya di media sosial.
Ukuran keberhasilan pembenahan internal kepolisian pada akhirnya bukan seberapa cepat institusi meminta maaf setelah sebuah kasus menjadi sorotan, melainkan seberapa efektif sistem mampu mencegah pelanggaran sebelum masyarakat menjadi korban. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan