Beritabanten.com — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tidak hanya menjadi forum pemilihan kepemimpinan, tetapi juga menjadi momentum untuk menentukan arah Nahdlatul Ulama selama lima tahun mendatang. Dalam proses tersebut, muncul lima nama yang menjadi bakal calon Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.
Lima nama tersebut adalah Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin yang memperoleh suara tertinggi, disusul Zulfa Mustofa, Abdussalam Shohib, Yahya Cholil Staquf, serta Abdul Ghofar Rozin yang dinyatakan lolos persyaratan.
Proses pemilihan secara formal berlangsung pada 30 Agustus 2026 dalam rangkaian Muktamar NU ke-35. Namun, proses tersebut berlanjut hingga dini hari 31 Agustus 2026 melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pemilihan Ketua Umum PBNU tidak hanya mengandalkan perolehan suara. Musyawarah para kiai dan pertimbangan mengenai kepentingan jam’iyah menjadi bagian penting dalam menentukan kepemimpinan organisasi.
Gus Kikin menjadi perhatian utama setelah memperoleh suara terbanyak dalam proses awal. Perolehan suara tersebut memang tidak secara otomatis menjadikannya Ketua Umum, tetapi memberikan sinyal kuat mengenai besarnya dukungan yang dimilikinya dalam kontestasi.
Jika akhirnya Gus Kikin dipilih melalui mekanisme AHWA, maka muncul kembali narasi mengenai “Tebuireng memimpin NU”. Secara historis, Tebuireng memiliki posisi simbolik yang sangat kuat dalam perjalanan Nahdlatul Ulama.
Pesantren Tebuireng menjadi salah satu pusat penting lahir dan berkembangnya tradisi NU. Dari lingkungan pesantren tersebut lahir KH Hasyim Asy’ari, salah satu pendiri NU, serta sejumlah tokoh besar yang kemudian memberikan warna penting dalam perjalanan bangsa dan Nahdlatul Ulama.
Karena itu, kemunculan Gus Kikin sebagai kandidat kuat Ketua Umum PBNU tidak dapat dilepaskan dari simbol sejarah tersebut. Dalam perspektif otoritas tradisional Max Weber, fenomena tersebut dapat dibaca sebagai menguatnya kembali legitimasi yang bersumber dari sejarah, tradisi, simbol keulamaan, dan genealogi pesantren.
Namun, NU saat ini telah berkembang jauh lebih luas dibandingkan masa awal berdirinya. Organisasi tersebut memiliki jaringan pesantren, struktur formal, badan otonom, serta jejaring para kiai yang tersebar di berbagai daerah.
Kondisi tersebut membuat kekuasaan di dalam NU tidak lagi terkonsentrasi pada satu pesantren atau satu wilayah. Kekuatan organisasi tersebar dalam berbagai jaringan yang saling berhubungan dan memiliki pengaruh masing-masing.
Karena itu, meskipun Gus Kikin memiliki latar belakang Tebuireng, kepemimpinannya tidak otomatis berarti membawa seluruh NU kembali berada di bawah pengaruh satu pesantren. Ia tetap harus membangun komunikasi dan konsolidasi dengan berbagai unsur yang ada di dalam tubuh organisasi.
Yang lebih menarik justru adalah gagasan mengenai kembali kepada nilai-nilai dasar NU, termasuk penguatan Qonun Asasi dan semangat awal berdirinya jam’iyah. Gagasan tersebut dapat dibaca sebagai upaya memperkuat kembali fondasi organisasi di tengah perubahan lingkungan yang semakin kompleks.
Dalam perspektif kelembagaan, langkah tersebut dapat dipahami sebagai proses re-institusionalisasi, yakni upaya menghidupkan kembali norma dan nilai dasar yang dianggap menjadi fondasi organisasi.
Dalam konteks itu, Tebuireng tidak harus dipahami sebagai pusat kekuasaan. Tebuireng dapat menjadi simbol dari nilai-nilai yang selama ini melekat dengan tradisi pesantren, seperti kedalaman ilmu, kearifan ulama, penghormatan terhadap tradisi, dan orientasi terhadap kepentingan umat.
Kemunculan Gus Kikin juga dapat dibaca sebagai respons terhadap perkembangan NU dalam beberapa tahun terakhir yang semakin aktif di ruang global maupun politik kebangsaan. Perubahan tersebut membawa peluang sekaligus tantangan bagi organisasi.
Dalam perspektif path dependency, sebuah organisasi yang telah menempuh jalur tertentu dapat melakukan penyesuaian ketika muncul kebutuhan untuk mengoreksi atau menyeimbangkan arah sebelumnya. Karena itu, munculnya Gus Kikin dapat dipandang bukan sekadar sebagai “kembalinya Tebuireng”, tetapi sebagai kemungkinan konsolidasi dan koreksi arah strategis NU.
Di sisi lain, keberadaan mekanisme AHWA menunjukkan bahwa NU memiliki sistem untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Mekanisme tersebut memungkinkan keputusan kepemimpinan dibahas melalui musyawarah para ulama sehingga tidak semata-mata bergantung pada kekuatan individu, kelompok, atau jaringan pesantren tertentu.
Dengan demikian, isu mengenai “Tebuireng memimpin NU” sebaiknya tidak dibaca secara sederhana sebagai dominasi satu pesantren. Yang lebih penting adalah apakah kepemimpinan baru mampu menghidupkan kembali nilai-nilai yang selama ini diasosiasikan dengan tradisi Tebuireng sekaligus menjawab kebutuhan NU yang semakin kompleks.
Pertanyaan akhirnya bukan sekadar apakah NU akan kembali ke Tebuireng, tetapi nilai apa yang akan dibawa dari Tebuireng untuk memimpin NU menghadapi masa depan.
Jika yang kembali adalah kedalaman ilmu, kearifan kiai, penguatan ukhuwah, dan orientasi kepada umat, maka “kembalinya Tebuireng” bukanlah kembalinya kekuasaan geografis, melainkan kembalinya sebuah ethos dalam arah perjuangan Nahdlatul Ulama.
Muktamar ke-35 akhirnya tidak hanya menentukan siapa yang akan duduk sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi ruang untuk menentukan keseimbangan antara tradisi dan perubahan, antara akar sejarah dan tuntutan masa depan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan