Beritabanten.com – Pengacara Hotman Paris resmi mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Usai mendampingi pemeriksaan tersebut, Hotman menyampaikan keterangan kepada awak media yang memberikan gambaran awal mengenai arah strategi pembelaan hukum terhadap kliennya.
Dalam keterangannya, Hotman menyebut Febrie menjawab seluruh 18 pertanyaan yang diajukan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya menunjukkan bahwa Febrie tidak menghindari proses hukum dan siap memberikan penjelasan terkait perkara yang sedang berjalan.
Salah satu poin penting yang disampaikan Hotman berkaitan dengan penguasaan terhadap temuan yang menjadi bagian dalam perkara tersebut. Ia menyebut bahwa objek atau aset yang dipersoalkan berada dalam penguasaan pihak lain, yakni Don Ritto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut menunjukkan arah pembelaan yang menekankan bahwa keberadaan suatu barang atau aset tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Dalam proses hukum pidana, pembuktian tidak hanya berkaitan dengan keberadaan suatu objek, tetapi juga mengenai siapa yang menguasai, mengetahui, menerima manfaat, serta memiliki hubungan langsung dengan objek tersebut.
Strategi tersebut terlihat sebagai upaya untuk memisahkan hubungan langsung antara Febrie dan objek perkara. Pihak pembela tampaknya ingin menguji apakah terdapat bukti yang menunjukkan peran aktif Febrie atau keterlibatan tersebut hanya didasarkan pada kedudukan maupun hubungan tertentu.
Namun, pernyataan yang disampaikan Hotman masih berada dalam konteks pembelaan hukum. Kebenaran mengenai penguasaan aset, hubungan antar pihak, serta kemungkinan adanya unsur pidana tetap harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang berjalan. Hingga saat ini, isi lengkap 18 pertanyaan dan jawaban Febrie dalam pemeriksaan belum disampaikan kepada publik.
Kehadiran Hotman Paris sebagai kuasa hukum menunjukkan bahwa perkara ini berpotensi menghadirkan pertarungan argumentasi hukum yang kuat antara pihak penyidik dan tim pembela. Fokus utama pembuktian ke depan diperkirakan akan berkaitan dengan hubungan langsung antara pihak-pihak yang diperiksa, aliran manfaat, serta siapa yang memiliki tanggung jawab hukum terhadap objek yang dipersoalkan.
Perkembangan kasus ini akan bergantung pada bagaimana penyidik membangun konstruksi perkara melalui bukti-bukti yang ada, sementara pihak pembela akan berupaya memastikan bahwa tidak terdapat kesimpulan hukum yang dibangun hanya berdasarkan dugaan hubungan atau keberadaan aset semata. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan