Sementara itu, daya saing Indonesia berdasarkan laporan IMD World Competitiveness tahun 2024 berada pada peringkat 27 dari 67 negara yang dinilai dan mengalami kenaikan signifikan dari peringkat 34 pada tahun 2023.

Kenaikan peringkat daya saing tersebut juga dipengaruhi oleh kebijakan pada ekonomi domestik melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

“Demikian pula di sektor market, semisal labor market kita nomor 2 dari 67 negara, dianggap salah satu yang terbaik. Tentu hal itu akibat adanya bonus demografi dan UU Cipta Kerja yang mempermudah rekrutmen, menyelesaikan perselisihan perburuhan dan produktivitas lebih tinggi,” jelas Menko Airlangga.

Pada sektor eksternal, neraca perdagangan terus mengalami surplus 49 berturut-turut. Defisit transaksi berjalan dan capital outflow pada investasi portofolio terus meningkat, sebagai dampak dari tekanan ekonomi global terutama kebijakan AS “higher for longer”.

Oleh karena itu, menurutnya Presiden mengarahkan agar kredit restrukturisasi akibat Covid-19 yang jatuh tempo pada Maret 2024 ini diusulkan ke OJK, nanti melalui KSSK dan Gubernur BI, untuk dimundurkan sampai 2025.

“Karena ini akan mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat kredit KUR,” ucap Menko Airlangga.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com