Beritabanten.com – Adanya kerusuhan pada demo DPR pada 27 Agustus 2026 oleh Polda Metro Jaya menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan yang lebih dalam, terutama keterlibatan anak-anak dalam aksi yang berujung kekerasan. Data kepolisian menunjukkan bahwa dalam klaster pertama terdapat 153 anak di bawah umur yang diamankan dan kemudian diserahkan ke Subdit PPA dan TPPO Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata bahwa demonstrasi yang berubah menjadi kerusuhan telah menyeret kelompok usia yang seharusnya berada dalam perlindungan negara.
Komposisi usia dalam klaster tersebut bahkan menunjukkan kerentanan yang serius. Terdapat dua anak berusia 12 tahun, satu anak 13 tahun, tiga anak 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, dan 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga di antaranya perempuan. Selain itu, tercatat 25 anak merupakan putus sekolah, yang mengindikasikan adanya faktor sosial-ekonomi yang ikut mendorong keterlibatan mereka. Distribusi usia ini memperlihatkan bahwa mayoritas berada pada fase remaja akhir—fase yang secara psikologis masih sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan, tekanan kelompok, dan provokasi.
Masuknya anak-anak dalam jumlah sebesar itu ke dalam arena demonstrasi yang berujung rusuh tidak bisa dianggap kebetulan. Ini menunjukkan adanya pola mobilisasi yang lebih luas, baik melalui jejaring pertemanan maupun media sosial. Tanpa pemahaman politik yang memadai, mereka hadir bukan sebagai subjek yang sadar, melainkan sebagai massa yang mudah digerakkan. Dalam situasi kerumunan, kontrol individu melemah dan emosi kolektif mengambil alih, sehingga tindakan anarkis dapat terjadi tanpa perhitungan rasional.
Fakta bahwa anak-anak usia 12 hingga 17 tahun berada di garis depan kerusuhan menjadi alarm serius bagi negara. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal perlindungan anak yang gagal dijaga. Ketika ruang demonstrasi berubah menjadi ruang kekerasan dan anak-anak berada di dalamnya, maka negara tidak hanya menghadapi persoalan keamanan, tetapi juga krisis dalam sistem pendidikan, pengasuhan, dan literasi digital.
Dengan demikian, angka 153 anak di bawah umur dalam kerusuhan ini seharusnya menjadi titik refleksi. Penegakan hukum tetap penting, tetapi pendekatan represif semata tidak akan menyelesaikan akar masalah. Yang dibutuhkan adalah langkah komprehensif: penguatan pendidikan karakter, literasi politik yang sehat, pengawasan terhadap mobilisasi digital, serta intervensi sosial bagi anak-anak yang rentan. Tanpa itu, demonstrasi akan terus menjadi ruang yang rawan disusupi kekerasan, dan generasi muda akan terus menjadi pihak yang paling mudah terseret di dalamnya.
Keterlibatan anak dan remaja dalam demonstrasi, bahkan hingga berujung kerusuhan, dapat dijelaskan melalui beberapa pendekatan teoritis dalam sosiologi dan psikologi. Pertama, teori perkembangan psikososial Erik Erikson menempatkan remaja pada fase identity vs role confusion, di mana mereka aktif mencari jati diri dan pengakuan sosial. Dalam konteks ini, demonstrasi sering dipersepsikan sebagai ruang ekspresi yang memberi rasa “bermakna” dan keberanian tampil di ruang publik, meski tanpa pemahaman substansi isu yang memadai.
Kedua, teori pembelajaran sosial Albert Bandura menjelaskan bahwa perilaku individu terbentuk melalui proses observasi dan imitasi. Remaja yang terpapar konten demonstrasi di media sosial—baik berupa ajakan, video kerusuhan, maupun narasi heroik—cenderung meniru perilaku tersebut, terutama jika dianggap mendapat legitimasi atau perhatian luas. Dalam era digital, proses ini berlangsung cepat dan masif, sehingga batas antara informasi dan provokasi menjadi kabur.
Ketiga, dari perspektif teori perilaku kolektif (collective behavior) seperti yang dikemukakan Neil Smelser, kerumunan dapat menciptakan kondisi di mana individu kehilangan kontrol rasional dan bertindak berdasarkan emosi kelompok. Dalam situasi demonstrasi besar, remaja sangat rentan terhadap efek ini karena kontrol diri yang belum matang, sehingga mudah terdorong melakukan tindakan agresif yang tidak akan mereka lakukan secara individu.
Keempat, teori strain Robert K. Merton juga relevan untuk menjelaskan keterlibatan anak, khususnya yang berasal dari latar belakang sosial-ekonomi rentan, seperti kelompok putus sekolah. Ketika terdapat kesenjangan antara harapan (ingin diakui, berhasil, atau didengar) dengan realitas (akses terbatas, marginalisasi), maka sebagian individu mencari saluran alternatif, termasuk melalui aksi jalanan yang berpotensi destruktif.
Selain itu, teori diferensiasi asosiasi Edwin Sutherland menegaskan bahwa perilaku menyimpang dipelajari melalui interaksi dengan lingkungan terdekat. Artinya, jika remaja berada dalam kelompok yang mendukung atau menormalisasi tindakan kekerasan dalam demonstrasi, maka kemungkinan besar mereka akan mengadopsi perilaku tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
Dengan demikian, keterlibatan 153 anak dalam kerusuhan demo DPR bukan sekadar persoalan “ikut-ikutan”, tetapi merupakan hasil interaksi kompleks antara faktor psikologis, sosial, dan struktural. Ini mempertegas bahwa pendekatan penanganan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi harus menyentuh akar persoalan: pendidikan, literasi digital, lingkungan sosial, dan ketimpangan yang membentuk perilaku generasi muda. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan