Beritabanten.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjadi perhatian publik setelah nilai kekayaannya meningkat sekitar Rp22,5 miliar dalam satu tahun. Berdasarkan data yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta Sudaryono naik dari Rp8.861.192.525 menjadi Rp31.394.894.928.
LHKPN yang disampaikan pada 20 Januari 2025 mencatat kekayaan Sudaryono sebesar Rp8,86 miliar. Sementara dalam laporan terbaru yang disampaikan pada 29 Maret 2026, total kekayaannya mencapai Rp31,39 miliar.
Komponen terbesar dalam laporan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan. Sudaryono tercatat memiliki 21 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp69 miliar. Nilai aset tersebut bahkan lebih besar dibandingkan total kekayaan bersih yang dilaporkannya.
Lonjakan harta dalam waktu relatif singkat tentu memunculkan perhatian publik. Namun, dalam perspektif hukum, kenaikan nilai kekayaan dalam LHKPN tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. LHKPN merupakan instrumen transparansi yang memuat seluruh aset, utang, dan perubahan kekayaan penyelenggara negara agar dapat diawasi masyarakat.
Karena itu, angka kenaikan harta tidak bisa dibaca secara parsial. LHKPN menghitung harta bersih, yakni total aset setelah dikurangi seluruh kewajiban atau utang. Artinya, kenaikan kekayaan dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari bertambahnya aset, kenaikan nilai investasi, penerimaan hibah atau warisan, hingga berkurangnya kewajiban utang.
Dalam laporan Sudaryono, misalnya, nilai tanah dan bangunan mencapai sekitar Rp69 miliar, sedangkan total kekayaan bersihnya tercatat Rp31,39 miliar. Selisih tersebut menunjukkan adanya komponen kewajiban yang turut memengaruhi nilai akhir harta bersih.
Itulah sebabnya, kenaikan sekitar Rp22,5 miliar tidak dapat langsung dimaknai sebagai tambahan pendapatan atau uang tunai yang diterima selama setahun. Untuk memahami penyebabnya secara utuh, perlu dibandingkan rincian LHKPN dari dua periode pelaporan, mulai dari perubahan nilai aset, surat berharga, kendaraan, kas, hingga besaran utang yang dilaporkan.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, keterbukaan melalui LHKPN justru menjadi mekanisme pengawasan publik. Data tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan kekayaan pejabat negara sekaligus menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan klarifikasi atau verifikasi apabila ditemukan perubahan harta yang signifikan atau tidak sesuai dengan profil penghasilan maupun sumber kekayaan yang dilaporkan.
Dengan demikian, kenaikan harta Sudaryono sebesar Rp22,5 miliar merupakan informasi publik yang wajar menjadi perhatian masyarakat. Namun, penilaian mengenai kewajaran kenaikan tersebut harus didasarkan pada keseluruhan isi LHKPN, bukan hanya melihat besarnya angka pertambahan kekayaan dari satu periode pelaporan ke periode berikutnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan