Beritabanten.com – Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang menegaskan bahwa dirinya maupun anggota keluarganya tidak memiliki ataupun mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) patut diapresiasi. Komitmen yang disampaikan seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto, Rabu, 22 Juli 2026, menjadi sinyal penting bahwa integritas dan tata kelola yang baik harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di tengah besarnya anggaran dan luasnya cakupan program, menjaga jarak dari potensi konflik kepentingan merupakan langkah yang sangat penting. Integritas penyelenggara negara tidak hanya diukur dari keberhasilannya menjalankan program, tetapi juga dari kemampuannya memastikan setiap kebijakan diambil secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi maupun keluarga.
Dalam konteks Badan Gizi Nasional, Kepala BGN yang tidak memiliki atau mengelola SPPG dapat menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan yang baik. Sikap tersebut membantu menjaga independensi dalam pengambilan keputusan, memperkuat objektivitas pengawasan, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Prinsip tersebut bukan semata persoalan etika, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa perkara telah menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara untuk ikut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pengadaan, pemborongan, maupun persewaan yang berada di bawah pengawasan atau kewenangannya.
Pasal tersebut pernah diterapkan KPK dalam operasi tangkap tangan di Pekalongan dan kembali digunakan dalam perkara di Lombok Barat bersama ketentuan pidana korupsi lainnya. Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa konflik kepentingan kini menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.
Karena itu, mencegah konflik kepentingan sejak awal jauh lebih baik daripada menunggu terjadinya pelanggaran hukum. Tata kelola pemerintahan yang sehat dibangun melalui sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan wewenang, bukan sekadar menghukum setelah pelanggaran terjadi.
Sudaryono telah memberikan contoh awal yang baik. Ke depan, prinsip yang sama sepatutnya diterapkan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan BGN maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjaga independensi dan menghindari setiap bentuk konflik kepentingan.
Pada akhirnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya ditentukan oleh banyaknya SPPG yang beroperasi atau besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga oleh kepercayaan publik terhadap integritas para penyelenggaranya. Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel selalu dimulai dari komitmen para pemimpinnya untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan