Beritabanten.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menolak penyebutan Prabowonomics sebagai teori ekonomi baru layak menjadi bahan refleksi. Di tengah berkembangnya istilah tersebut sebagai identitas arah kebijakan pemerintah, Prabowo justru menegaskan bahwa seluruh gagasan yang diperjuangkannya berakar pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34.

Penegasan itu menunjukkan bahwa orientasi pembangunan ekonomi tidak semestinya dipersonalisasi. Konsep yang dijalankan pemerintah, menurut Prabowo, bukan lahir dari pemikiran individual, melainkan merupakan pelaksanaan cita-cita para pendiri bangsa yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama negara.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara Pasal 34 mengamanatkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Dalam konteks tersebut, Prabowonomics sesungguhnya bukanlah nama sebuah teori ekonomi baru. Istilah itu lebih tepat dipahami sebagai upaya mengembalikan kebijakan ekonomi nasional kepada semangat Ekonomi Pancasila yang menempatkan keadilan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas pembangunan.

Namun, ukuran keberhasilan sebuah konsep ekonomi tidak berhenti pada gagasan. Publik akan menilai sejauh mana kebijakan tersebut mampu menciptakan lapangan kerja, menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, mendorong hilirisasi industri, serta memperluas akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Karena itu, substansi Prabowonomics tidak terletak pada nama, melainkan pada konsistensi pelaksanaan amanat konstitusi. Selama kebijakan pemerintah berpihak pada kepentingan rakyat dan mampu menghadirkan keadilan ekonomi, semangat yang terkandung dalam istilah tersebut akan menemukan maknanya.

Bagi Presiden Prabowo, gagasan ekonomi yang dijalankan pemerintah bukan milik seorang pemimpin. Ia adalah amanat konstitusi yang harus diwujudkan demi tercapainya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com