Beritabanten.com – Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dengan menangkap seorang guru les berinisial AK (28). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga sekitar 29 anak laki-laki menjadi korban dalam perkara tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto menjelaskan penangkapan AK dilakukan pada 26 Juni 2026 di rumah kontrakannya di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak April hingga pertengahan Juni 2026. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan memperkuat alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Diduga Gunakan Iming-iming Uang Jajan dan Kuota Internet

Penyidik menduga pelaku menggunakan iming-iming uang jajan dan kuota internet untuk mendekati para korban. Modus tersebut diduga dilakukan agar korban mengikuti keinginan pelaku.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Pemeriksaan terhadap saksi serta pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana.

Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak sebagai upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Polresta Tangerang menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta proses hukum yang berlaku. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com