Beritabanten.com – Kasus matinya sembilan ekor ikan arwana milik seorang warga di Pontianak yang diduga akibat pemadaman listrik kembali memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana tanggung jawab PT PLN (Persero) terhadap kerugian yang dialami pelanggan. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menyangkut aspek hukum perlindungan konsumen dan tanggung jawab perdata.

Sebagai badan usaha yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, PLN memiliki kewajiban menyediakan pasokan listrik yang andal, aman, dan berkesinambungan. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam setiap gangguan pelayanan, PLN juga berkewajiban melakukan pemulihan sistem serta memberikan informasi kepada masyarakat.

Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia, Prof. Rosa Agustina, menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, tuntutan ganti rugi tidak dapat didasarkan semata-mata pada adanya kerugian. Menurutnya, harus terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau kelalaian, kerugian yang nyata, hubungan sebab akibat, serta dasar pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan.

Prinsip tersebut dikenal sebagai liability based on fault atau tanggung jawab berdasarkan kesalahan. Artinya, pelanggan yang mengajukan tuntutan ganti rugi di luar kompensasi standar harus mampu membuktikan bahwa kerugian yang dialaminya merupakan akibat langsung dari kelalaian penyedia layanan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada setiap konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan pelayanan yang layak. Konsumen juga memiliki hak mengajukan keberatan atau tuntutan apabila mengalami kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pakar hukum perlindungan konsumen dari Universitas Airlangga, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, menilai bahwa hak konsumen untuk menuntut ganti rugi tetap harus dibuktikan secara proporsional. Menurutnya, besaran kerugian yang diklaim harus memiliki hubungan langsung dengan tindakan atau kelalaian pelaku usaha sehingga tidak semua kerugian otomatis menjadi tanggung jawab penyedia layanan.

Dalam sektor ketenagalistrikan sendiri, pemerintah telah mengatur mekanisme kompensasi apabila mutu pelayanan PLN tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Kompensasi tersebut umumnya diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Namun mekanisme ini berbeda dengan tuntutan ganti rugi atas kerugian spesifik, seperti rusaknya peralatan elektronik, terganggunya kegiatan usaha, maupun kematian hewan peliharaan bernilai ekonomi tinggi.

Pada kasus warga Pontianak yang mengaku kehilangan sembilan ekor ikan arwana senilai sekitar Rp90 juta akibat pemadaman listrik, status tanggung jawab PLN masih bergantung pada hasil pembuktian. Apabila pelanggan mampu menunjukkan bahwa pemadaman terjadi karena kelalaian PLN dan terdapat hubungan sebab akibat langsung dengan kematian ikan tersebut, maka tuntutan ganti rugi dapat diuji melalui mekanisme penyelesaian sengketa maupun pengadilan.

Sebaliknya, apabila pemadaman terjadi akibat keadaan kahar (force majeure), gangguan sistem di luar kendali, atau kondisi teknis yang tidak dapat dihindari, maka tanggung jawab PLN pada umumnya terbatas pada pemulihan layanan serta pemberian kompensasi sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan regulator.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi penyedia layanan publik. Setiap klaim kerugian perlu diuji berdasarkan fakta, penyebab gangguan, serta alat bukti yang memadai agar hak pelanggan tetap terlindungi tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi penyelenggara pelayanan publik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com