Beritabanten.com – Wacana mengenai pembiayaan manajer pada program Koperasi Desa Merah Putih memunculkan diskusi mengenai batas peran negara dalam pengembangan koperasi. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Di sisi lain, koperasi sejak awal dirancang sebagai badan usaha yang bertumpu pada prinsip kemandirian anggota.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi diposisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan kegiatan yang didasarkan pada prinsip koperasi. Salah satu prinsip yang diatur adalah kemandirian, yang menjadi landasan agar koperasi mampu mengelola organisasi dan usahanya secara berkelanjutan melalui kekuatan internal.
Dari perspektif tata kelola, pembiayaan operasional koperasi, termasuk kebutuhan sumber daya manusia, pada dasarnya merupakan bagian dari pengelolaan organisasi yang diputuskan melalui mekanisme internal sesuai ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan rapat anggota. Karena itu, muncul ruang diskusi ketika terdapat dukungan pembiayaan yang berasal dari pemerintah, terutama jika menyangkut operasional yang bersifat rutin.
Dalam kajian administrasi publik dikenal konsep state facilitation, yaitu peran negara sebagai fasilitator dalam memperkuat kapasitas lembaga masyarakat. Bentuk fasilitasi dapat berupa pelatihan, pendampingan, bantuan permodalan, pengembangan teknologi, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pendekatan ini berbeda dengan keterlibatan negara dalam pengelolaan operasional sehari-hari suatu organisasi.
Di sisi lain, literatur mengenai tata kelola koperasi juga menekankan pentingnya organizational autonomy, yakni kemampuan organisasi mengambil keputusan secara mandiri tanpa bergantung pada pihak di luar struktur organisasi. Prinsip tersebut dipandang penting untuk menjaga akuntabilitas pengurus kepada anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Karena itu, diskusi mengenai pembiayaan manajer koperasi tidak semata berkaitan dengan aspek anggaran, tetapi juga menyentuh prinsip tata kelola kelembagaan. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana merancang dukungan pemerintah agar mampu memperkuat koperasi tanpa mengurangi ruang pengambilan keputusan yang menjadi kewenangan anggota melalui rapat anggota.
Pada saat yang sama, negara tetap memiliki peran strategis dalam mendorong perkembangan koperasi melalui kebijakan yang menciptakan iklim usaha yang sehat, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat pengawasan dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pemerintah dalam mengembangkan sektor ekonomi kerakyatan.
Pada akhirnya, penguatan koperasi memerlukan keseimbangan antara dukungan negara dan prinsip kemandirian organisasi. Semakin jelas batas antara fungsi fasilitasi pemerintah dan kewenangan internal koperasi, semakin besar pula peluang koperasi berkembang sebagai badan usaha yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing tanpa kehilangan karakter dasarnya sebagai organisasi ekonomi milik anggota.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan