Beritabanten.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memunculkan spekulasi baru terkait sosok yang akan memimpin bank sentral menggantikan Perry Warjiyo. Ucapan Presiden dinilai sebagai sinyal politik yang menguatkan posisi Destry di tengah proses pemilihan Gubernur BI yang akan diajukan ke DPR.

Momen tersebut terjadi saat Prabowo menghadiri acara akad massal KPR subsidi dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Saat itu, Presiden meluruskan pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait yang masih menyebut Destry sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

“Pak Menteri Perumahan salah tadi. Ibu Destry sekarang pejabat gubernur sementara,” kata Prabowo.

Tak lama berselang, Prabowo kembali melontarkan pernyataan yang memancing perhatian para tamu undangan.

“Kayaknya bagaimana? Oke? Namun, nanti terserah DPR ya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut langsung memunculkan berbagai spekulasi bahwa Destry menjadi kandidat terdepan untuk menduduki kursi Gubernur Bank Indonesia secara definitif. Selain saat ini memimpin BI sebagai pejabat sementara, Destry dikenal memiliki pengalaman panjang di sektor moneter dan keuangan setelah menjabat Deputi Gubernur Senior BI serta pernah menjadi anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Meski demikian, bursa calon Gubernur BI belum sepenuhnya mengerucut. Nama Thomas Djiwandono masih terus menjadi perhatian publik. Selain menjabat Deputi Gubernur BI, Thomas juga memiliki pengalaman di bidang kebijakan fiskal dan ekonomi. Faktor hubungan keluarga dengan Presiden Prabowo turut membuat namanya menjadi bagian dari pembahasan publik.

Apabila Thomas akhirnya dipilih, tantangan terbesar diperkirakan datang dari isu independensi Bank Indonesia. Sebaliknya, jika Presiden mengusulkan Destry, sebagian pelaku pasar diperkirakan akan melihatnya sebagai pilihan yang lebih mencerminkan kesinambungan kebijakan moneter karena latar belakangnya sebagai teknokrat karier di bank sentral.

Selain kedua nama tersebut, sejumlah tokoh lain seperti Muliaman D. Hadad dan Aida S. Budiman juga sempat masuk dalam bursa calon. Namun hingga kini belum terlihat sinyal politik yang sekuat dukungan yang diarahkan kepada Destry.

Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden berwenang mengajukan calon Gubernur BI kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan secara resmi. Keputusan yang diambil nantinya tidak hanya menentukan kepemimpinan bank sentral lima tahun ke depan, tetapi juga menjadi indikator penting bagi pelaku pasar terhadap arah kebijakan ekonomi nasional. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com