Beritabanten.com – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu ikhtiar pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi desa. Gagasan ini membawa harapan besar agar petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga masyarakat desa memperoleh akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, pemasaran, distribusi, dan penguatan kelembagaan ekonomi. Namun, sebagaimana berbagai program pembangunan sebelumnya, keberhasilan KDMP tidak akan ditentukan oleh banyaknya koperasi yang berdiri, melainkan oleh kualitas pengelolaannya.

Secara konseptual, KDMP memiliki arah yang sejalan dengan upaya membangun ekonomi berbasis masyarakat. Kehadiran koperasi diharapkan mampu mempersingkat rantai distribusi pangan, meningkatkan posisi tawar produsen di desa, serta memperkuat kemandirian ekonomi lokal melalui pengelolaan usaha secara kolektif.

Dalam perspektif ekonomi kelembagaan (institutional economics), peraih Nobel Ekonomi Douglass C. North menjelaskan bahwa kemajuan ekonomi sangat ditentukan oleh kualitas institusi. Institusi yang memiliki aturan yang jelas, tata kelola yang profesional, dan mekanisme pengawasan yang efektif akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sebaliknya, kelembagaan yang lemah berisiko melahirkan inefisiensi, penyimpangan, bahkan kegagalan mencapai tujuan pembangunan.

Karena itu, pembentukan KDMP layak mendapat dukungan sebagai sebuah konsep pembangunan ekonomi desa. Namun, dukungan tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat agar koperasi benar-benar menjalankan fungsi ekonomi, bukan sekadar menjadi lembaga administratif yang berdiri tanpa aktivitas produktif.

Pengalaman berbagai program nasional menunjukkan bahwa besarnya anggaran maupun banyaknya lembaga yang dibentuk tidak otomatis menghasilkan manfaat bagi masyarakat apabila tata kelolanya tidak berjalan dengan baik.

Prinsip good governance yang dikembangkan Bank Dunia menempatkan akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, efektivitas, dan kepatuhan terhadap hukum sebagai fondasi utama keberhasilan kebijakan publik. Prinsip-prinsip tersebut menjadi relevan untuk memastikan setiap KDMP dikelola secara profesional, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan kepada anggotanya.

Karena itu, perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada pencapaian jumlah koperasi yang telah dibentuk. Yang lebih penting adalah memastikan koperasi benar-benar beroperasi, memberikan manfaat nyata kepada petani, nelayan, dan pelaku UMKM, memiliki pengurus yang kompeten, menyelenggarakan laporan keuangan yang transparan, serta mampu mengembangkan usaha yang berkelanjutan.

Keberhasilan KDMP pada akhirnya akan diukur dari dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Apabila mampu memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, memperlancar distribusi hasil produksi, dan meningkatkan pendapatan anggotanya, maka koperasi akan menjadi instrumen penting dalam pembangunan nasional.

Sebaliknya, apabila pengawasan diabaikan, program yang dirancang dengan tujuan baik berpotensi kehilangan efektivitas. Karena itu, mendukung KDMP dan mengawal pelaksanaannya bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dua langkah yang harus berjalan bersamaan agar cita-cita membangun ekonomi desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com