Beritabanten.com – Penjelasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk mengenai penyebab mangkraknya sejumlah proyek LRT City milik PT Adhi Commuter Properti (ADCP) memunculkan pertanyaan baru. Alasan yang disampaikan perusahaan dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan konsumen yang telah menanti kepastian penyelesaian proyek.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 Juli 2026, Direktur Portofolio Bisnis dan Risiko sekaligus Corporate Secretary PT Adhi Karya, Rozi Sparta, menyebut keterlambatan proyek dipengaruhi krisis likuiditas, tingginya kebutuhan investasi proyek berbasis Transit Oriented Development (TOD), serta belum pulihnya pasar properti.
Namun, sejumlah kalangan menilai faktor-faktor tersebut sejatinya merupakan risiko yang sudah dapat diperkirakan sejak tahap perencanaan proyek. Model bisnis TOD membutuhkan investasi besar, sementara fluktuasi pasar properti merupakan bagian dari dinamika industri yang lazim diperhitungkan dalam penyusunan studi kelayakan dan strategi pendanaan.
Dalam praktik tata kelola perusahaan, setiap proyek idealnya didukung analisis kelayakan, proyeksi arus kas, serta mitigasi risiko yang memadai sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Langkah tersebut bertujuan memastikan proyek memiliki kemampuan pembiayaan hingga selesai dibangun.
Konsep Enterprise Risk Management (ERM) yang dikembangkan COSO juga menekankan pentingnya identifikasi, pengukuran, dan pengendalian risiko sebelum perusahaan mengambil keputusan bisnis. Risiko dipandang sebagai faktor yang harus dikelola sejak awal, bukan dijadikan alasan ketika proyek menghadapi kendala.
Dari perspektif hukum perdata, keterlambatan atau tidak terpenuhinya kewajiban pengembang kepada konsumen dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai isi perjanjian yang disepakati para pihak. Penilaian mengenai ada atau tidaknya wanprestasi tetap menjadi kewenangan proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai kesiapan pendanaan proyek sejak awal dipasarkan kepada masyarakat. Bagi konsumen, kepastian penyelesaian pembangunan menjadi aspek utama dalam keputusan membeli properti, sehingga transparansi dan komitmen pengembang dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Hingga kini, konsumen masih menantikan langkah konkret perusahaan dalam menyelesaikan proyek-proyek yang tertunda serta memberikan kepastian terhadap hak-hak pembeli. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan