Beritabanten.com – Wacana kenaikan gaji gubernur, bupati, dan wali kota kembali mengemuka setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji penyesuaian penghasilan kepala daerah yang nilainya tidak berubah sejak 26 tahun terakhir.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/7/2026), Tito menjelaskan bahwa gaji kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Menurutnya, kondisi tersebut sudah saatnya dievaluasi agar menyesuaikan perkembangan ekonomi dan beban tugas para kepala daerah.

Di balik usulan tersebut, muncul kembali perdebatan lama mengenai hubungan antara kesejahteraan pejabat dan praktik korupsi. Sebagian kalangan menilai kenaikan gaji memang layak dilakukan sebagai bentuk penyesuaian setelah lebih dari dua dekade tidak mengalami perubahan. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan anggapan bahwa peningkatan penghasilan otomatis mampu menekan tindak pidana korupsi.

Perdebatan itu muncul karena berbagai kasus korupsi selama ini justru melibatkan pejabat yang telah menerima gaji dan berbagai fasilitas negara dalam jumlah besar. Kondisi tersebut memunculkan pandangan bahwa penyebab korupsi tidak selalu berkaitan dengan rendahnya pendapatan, melainkan juga dipengaruhi oleh penyalahgunaan kewenangan, lemahnya sistem pengawasan, dan rendahnya integritas.

Dalam kajian kriminologi, teori Fraud Triangle yang diperkenalkan Donald Cressey menjelaskan bahwa kecurangan umumnya dipengaruhi oleh tiga faktor, yakni tekanan, kesempatan, dan pembenaran. Pada banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, faktor kesempatan dan penyalahgunaan jabatan dinilai sering kali lebih dominan dibanding persoalan ekonomi.

Karena itu, sejumlah pengamat berpandangan bahwa kenaikan gaji kepala daerah merupakan kebijakan yang dapat dipertimbangkan dari sisi kesejahteraan aparatur. Namun, efektivitasnya sebagai instrumen pemberantasan korupsi masih menjadi perdebatan dan dinilai perlu diiringi penguatan sistem pengawasan, transparansi, serta penegakan hukum yang konsisten.

Pada akhirnya, upaya mencegah korupsi tidak cukup hanya melalui penyesuaian penghasilan. Penguatan integritas penyelenggara negara, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta sanksi yang memberikan efek jera tetap menjadi faktor penting dalam membangun pemerintahan yang bersih. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com