Beritabanten.com – Temuan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sempat menerima alokasi anggaran meski belum beroperasi menjadi catatan penting dalam evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski pemerintah menyatakan ratusan miliar rupiah berhasil diamankan dan dikembalikan ke kas negara, kasus ini membuka pertanyaan mengenai efektivitas sistem verifikasi dan pengendalian anggaran.

Temuan tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari saat memaparkan hasil evaluasi reformasi Badan Gizi Nasional (BGN). Informasi yang dipublikasikan pada Rabu, 29 Juli 2026 itu menyebut terdapat 414 SPPG yang belum beroperasi atau memiliki rekening virtual ganda, namun sempat masuk dalam proses alokasi anggaran.

Meski dana berhasil diselamatkan sebelum digunakan, kondisi tersebut menunjukkan adanya celah dalam tata kelola administrasi program. Dalam pengelolaan keuangan negara, setiap pencairan anggaran seharusnya didahului proses verifikasi yang memastikan penerima telah memenuhi seluruh persyaratan operasional.

Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Mengapa satuan yang belum beroperasi dapat masuk dalam proses pencairan? Apakah terjadi kelemahan verifikasi administrasi, kesalahan sistem, atau terdapat kelalaian dalam proses pengawasan?

Secara hukum, keberadaan SPPG yang menerima alokasi dana namun belum beroperasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penegak hukum tetap harus membuktikan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, rekayasa administrasi, maupun penggunaan anggaran yang bertentangan dengan ketentuan.

Apabila pencairan terjadi karena kesalahan administratif dan dana belum digunakan atau telah sepenuhnya dikembalikan ke kas negara, penyelesaiannya lebih tepat dilakukan melalui perbaikan sistem, audit menyeluruh, serta pemberian sanksi administratif kepada pihak yang lalai.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dokumen fiktif, laporan operasional yang direkayasa, atau penggunaan dana oleh pihak tertentu secara melawan hukum, maka persoalan tersebut berpotensi berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, keberhasilan pemerintah menghentikan potensi kerugian negara patut diapresiasi sebagai hasil evaluasi internal. Namun, langkah tersebut seharusnya menjadi awal untuk memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Program MBG yang mengelola anggaran sangat besar membutuhkan tata kelola yang semakin akurat, mulai dari verifikasi dapur, validasi data penerima, mekanisme pembayaran, hingga audit berkala. Kepercayaan publik terhadap program nasional ini tidak hanya ditentukan oleh luasnya cakupan layanan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com